Alhamdulillah
Pertama,
Kalau telah selesai waktu mengusap kedua
khuf, sementara anda dalam kondisi suci, maka kesucian anda tidak batal
menurut pendapat yang terkuat. Ini adalah pilihan sekelompok ulama. Di
antaranya adalah Ibn Hazm dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahumallah.
Karena tidak ada dalil yang membatalkannya. Akan tetapi batalnya kesucian
adalah dengan pembatal yang telah dikenal seperti keluar hadats. Silakan
lihat soal no. 69829.
Dengan demikian, jika waktunya telah selesai
dan anda dalam shalat, maka teruskan shalat anda. Dan lakukan shalat sesuai
dengan keinginan anda sampai batal wudu anda.
Kedua,
Kalau seseorang melepas khuf atau kaos kaki
setelah dia menyusapnya, maka bersucinya tidak batal menurut pendapat yang
kuat di antara pendapat ulama. Hal itu karena seseorang ketika telah
mengusap khufnya maka telah sempurna kesuciannya sesuai dengan dalil syar’i.
Kalau dia melepaskannya, maka bersucinya masih tetap sesuai dengan kandungan
dalil syar’i dan tidak mungkin membatalkannya kecuali dengan dalil syar’i.
Sementara tidak ada dalil (yang menunjukkan) bahwa melepas khuf yang telah
diusap dari khuf atau kaos kaki dapat membatalkan wudhu. Dengan demikian,
maka wudu anda masih tetap (sah). Ini adalah pilihan Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyah dan sekelompok ulama. Silakan melihat Majmu Fatawa Ibnu Taimiyah,
21/179, 215. Majmu Fatawa Wa Rasail Syaikh Ibnu Utsaimin, 11/179.
Hanya saja, akibat dari melepas khuf adalah
selesainya (waktu) mengusap. Yakni dia tidak diperkenankan untuk memakainya
lagi kecuali setelah suci secara sempurna dengan membasuh kedua kakinya.
Wallahua'lam .