Alhamdulillah
Jika
anda berihram umrah untuk anak anda, kemudian tidak disempurnkan, maka hal
itu tidak ada akibat apa-apa bagi anda. Karena ihram anak kecil bukan
merupakan suatu keharusan, sebab belum ada beban kewajiban. Ini merupakan
pendapat Madzhab Hanafiyah dan pilihan sebagian ahli ilmu. Silakan lihat
soal no. 49028 dan no.
37995.
Adapun
masalah memberi syarat, hal itu bermanfaat kalau ada halangan seperti sakit,
tidak cukup hanya sekedat khawatir sakit atau keletihan.
Wallahu’alam.