Alhamdulillah
Pertama:
'الولي'
dan 'المولى'
keduanya merupakan nama Allah Ta'ala. Berdasarkan firman Allah Ta'ala,
أَمِ اتَّخَذُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ
فَاللَّهُ هُوَ الْوَلِيُّ وَهُوَ يُحْيِي الْمَوْتَى وَهُوَ عَلَى كُلِّ
شَيْءٍ قَدِيرٌ (سورة الشورى: 9)
"Atau patutkah mereka mengambil
pelindung-pelindung selain Allah? Maka Allah, Dialah pelindung (yang
sebenarnya) dan Dia menghidupkan orang- orang yang mati, dan Dia adalah Maha
Kuasa atas segala sesuatu." (QS. Asy-Syura: 9)
اللَّهُ وَلِيُّ الَّذِينَ آَمَنُوا
يُخْرِجُهُمْ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ (سورة البقرة: 257)
"Allah pelindung orang-orang yang beriman;
Dia mengeluarkan mereka dari kegelapan (kekafiran) kepada cahaya (iman)."
(QS. Al-Baqarah: 257)
وَإِنْ تَوَلَّوْا فَاعْلَمُوا أَنَّ
اللَّهَ مَوْلَاكُمْ نِعْمَ الْمَوْلَى وَنِعْمَ النَّصِيرُ (سورة الأنفال:
40)
"Dan jika mereka berpaling, Maka ketahuilah
bahwasanya Allah Pelindungmu. Dia adalah Sebaik-baik pelindung dan
Sebaik-baik penolong." (QS. Al-Anfal: 40)
وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ
مَوْلَانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ (سورة البقرة: 286)
"Ampunilah kami; dan rahmatilah kami.
Engkaulah penolong Kami, Maka tolonglah Kami terhadap kaum yang kafir." (QS.
Al-Baqarah: 286)
قُلْ لَنْ
يُصِيبَنَا إِلَّا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَنَا هُوَ مَوْلَانَا وَعَلَى اللَّهِ
فَلْيَتَوَكَّلِ الْمُؤْمِنُونَ (سورة التوبة: 51)
"Katakanlah: "Sekali-kali tidak akan menimpa
Kami melainkan apa yang telah ditetapkan Allah untuk kami.
Dialah pelindung Kami, dan hanya kepada
Allah orang-orang yang beriman harus bertawakal."
(QS. At-Taubah: 51)
Juga berdasarkan sabda Nabi shallallahu
alaihi wa sallam,
اللَّهُمَّ
آتِ نَفْسِى تَقْوَاهَا وَزَكِّهَا أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا أَنْتَ
وَلِيُّهَا وَمَوْلاَهَا (رواه مسلم، رقم 7081)
"Ya Allah, berilah jiwa ini ketakwaannya,
bersihkanlah dia, Engkau adalah sebaik-baik yang membersihkannya. Engkaulah
wali dan maula (pelindung)-nya." (HR. Muslim, no. 7081)
Lihat Faidhul Qadir, 2/613, Al-Qawa'id
Al-Mutsla, hal. 15.
Kedua:
Kepada makhluk boleh dikatakan kepadanya 'مولانا'
jika dia seorang muslim. Tapi tidak boleh dikatakan demikian jika dia kafir.
Sebagian ulama membolehkan menyematkan kata 'المولى'
dengan bentuk ta'rif (definitif) terhadap seorang muslim yang memiliki
keutamaan dari segi ilmu dan kesalehannya.
Nabi shallallahu alaihi wa sallam berkata
kepada kepada Zaid bin Haritsah
أَنْتَ
أَخُونَا وَمَوْلاَنَا (رواه البخاري، رقم 2552)
"Engkau adalah saudara kami dan maulan kami."
(HR. Bukhari, no. 2552)
'المولى'
dapat disematkan kepada 'pemilik', 'kawan', 'kerabat', 'tetangga', 'sekutu',
'penolong', 'yang mencintai', 'yang memberi nikmat', 'yang diberi nikmat',
'budak', 'yang memerdekakan'. (Lihat kamus Al-Muhith)
Ibnu Atsir berkata, "Penyebutan kata 'المولى'
disebutkan berulang-ulang dalam hadits. Dia adalah kata yang dapat berlaku
untuk beberapa makna yang banya; 'Tuhan', 'Pemilik', 'Tuan', 'Pemberi
nikmat', 'yang memerdekakan', 'pembela', 'yang mencintai', 'yang mengikuti',
'tetangga', 'anak paman', 'sekutu', 'yang melakukan transaksi', 'besan',
'budak', 'yang memerdekakan', 'yang diberikan nikmat'. Sebagian besarnya
terdapat dalam hadits dan maknanya dikaitkan kepada makna yang terkandung
dalam hadits yang terdapat kata tersebut. Maka siapa yang memegang sebuah
urusan atau menangani perkaranya, dia adalah 'maula'nya dan 'wali'nya.
Kadang mashdar dari nama ini berbeda. 'الوَلاية'
(dengan fathah pada huruf
و) maknanya terkait dengan
nasab, pembelaan dan pemerdekaan budak. Sedangkan 'الوِلاية'
(dengan kasrah pada huruf
و) berarti kekuasaan, loyalitas,
yang memerdekakan. Al-Muwaalat adalah siapa yang mengurusi suatu kaum."
(An-Nihayah Fi Gharibil Hadits, 5/227)
Karena itu, tidak mengapa
memberikan nama ini kepada makhluk selama dia bukan orang kafir.
Ibnu Qayim rahimahullah
berkata, "Bab tidak boleh memanggil seorang dzimmi (orang kafir yang tinggal
di bawah kekuasaan Islam) dengan sebutan 'sayyidina' dan semacamnya…..
adapun memanggilnya dengan kata-kata
'sayyidini' atau 'maulana' dan semacamnya, maka dia diharamkan sama sekali."
(Ahkam Ahluzzimmah, 2/771)
An-Nawawi
berkata, "Imam Abu Ja'far An-Nahhas berkata dalam kitabnya, 'Shinaa'atul
Kitab', "Adapun kata 'almaula' maka tidak kami ketahui adanya perbedaan di
antara para ulama bahwa dia tidak layak bagi seseorang untuk berkata kepada
seseorang dari kalangan makhluk; "maulaya". Saya katakan, "Telah dijelaskan
dalam bab terdahulu, dibolehkannya menyebut kata maulaya secara mutlak dan
tidak ada masalah antara apa yang saya dan dia katakan. Karena yang
dikatakan Nahhas adalah kata 'المولى'
dengan alif dan lam. An-Nahhas juga berkata, 'Sayyid' boleh diberikan kepada
selain orang fasik. Tapi tidak dikatakan 'السيد'
(dengan alif dan lam) kepada selain Allah Ta'ala. Namun yang lebih kuat
tidak mengapa, yaitu menyematkan nama 'السيد'
dan 'المولى'
dengan syarat terdahulu. Maksudnya jika yang diberi nama tersebut adalah
orang yang memiliki keutamaan dalam hal kebaikan, ilmu dan kesalehan atau
selainnya. Namun jika orang tersebut fasik atau tercela dalam agama atau
semacamnya, maka makruh dipanggil sayyid." (Al-Azkar, hal. 840. Lihat Mu'jam
Al-Manahil Al-Lafziah, hal. 535)
Wallahua'lam.