Alhamdulillah
Para ahli fiqih
sepakat bahwa lupa dapat menghapuskan dosa dan tidak menyebabkan hukuman
dalam semua pelanggaran. Berdasarkan dalil yang banyak dalam Al-Quran dan
Sunnah. Hanya saja mereka berbeda pendapat apakah hal tersebut menggugurkan
kewajiban atau konsekwensi dari sebuah pelanggaran seperti fidyah dan
semacamnya.
Terkait dengan
masalah lupa melakukan qadha Ramadan hingga masuk Ramadan berikutnya, para
ulama sepakat bahwa qadha puasa tetap diwajibkan setelah Ramadan berikutnya,
dan tidak gugur karena lupa.
Akan tetapi
mereka berselisih pendapat dalam kewajiban membayar fidyah (yaitu memberi
makan seorang miskin) disamping membayar qadha puasa. Berdasarkan dua
pendapat;
Pendapat
pertama: Tidak wajib membayar fidyah, karena lupa merupakan uzur yang
menggugurkan dosa dan fidyah. Yang berpendapat demikian adalah sebagian
besar kalangan mazhab Syafi'I dan Maliki.
Lihat Tuhfatul
Muhtaj, Ibnu Hajar Al-Haitsami (3/445), Nihayatul Muhtaj (3/196), Manhul
Jalil (2/154), Syarh Mukhtashar Khalil (2/263)
Pendapat
Kedua: Diwajibkan baginya membayar fidyah. Sebab lupa merupakan uzur yang
menggugurkan dosa saja.
Yang
berpendapat demikian adalah Al-Khatib Asy-Syarbini dari kalangan mazhab
Syafi'i. Dia berkata dalam Kitab Mughni Al-Muhtaj (2/176), "Yang benar
adalah gugur dosanya, tapi tidak gugur fidyahnya."
Demikian juga
pendapat sebagian kalangan mazhab Maliki.
Lihat Mawahib
Al-Jalil Syarah Mukhtashar Khalil (2/450)
Pendapat yang
kuat, insya Allah, adalah pendapat pertama, berdasarkan tiga alasan, yaitu;
1.
Keumuman ayat dan
hadits tentang digugurkannya hukuman bagi orang yang lupa. Berdasarkan
firman Allah Ta'ala, "Ya Tuhan kami, jangan hukum kami apabila kami lupa
atau kesalahan." (QS. Al-Baqarah: 286).
2.
Pada dasarnya
seseorang terbebas dari kewajiban. Tidak boleh menghukumi seseorang wajib
membayar kafarat atau fidyah kecuali dengan dalil. Tidak ada dalil yang kuat
dalam masalah ini.
3.
Ketentuan wajib
fidyah ini diperselisihkan asalnya, bahkan termasuk terhadap orang yang
menunda qadha secara sengaja. Karena kalangan mazhab Hanafi dan Zahiri
berpendapat tidak wajib. Dan pendapat ini dipilih oleh Syekh Ibnu Utsaimin.
Dia hanya sunah saja hukumnya. Karena kewajibannay tidak terdapat dalilnya.
Yang ada hanya perbuatan sebagian shahabat. Hal tersebut tidak cukup untuk
mewajibkan seseorang terhadap perbuatan tersebut, apabila mewajibkan dikala
mereka memiliki uzur yang Allah terima.
Lihat jawaban
soal no. 26865.
Kesimpulan
jawabannya adalah, dia tetap wajib membayar qadha saja. Tidak wajib
memberikan makanan. Qadha dilakukan setelah Ramadan berikutnya berlalu.
Wallahua'lam.