Apa hukumnya jambul yang digunakan oleh sebagian wanita? Yaitu jambul rambut dari atas dahi yang dipintal beberapa helai kemudian dibiarkan terulur ke depan?
Alhamdulillah, jika tujuan memakai jambul seperti itu untuk menyerupai wanita-wanita
kafir dan sesat maka hukumnya jelas haram. Sebab tasyabbuh (meniru-niru) non
muslim hukumnya haram. Berdasarkan sabda Nabi Shalallahu 'Alaihi Wassalam
:
"Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka."
Adapun jika tujuannya bukan untuk menyerupai mereka, namun hanya sebatas
model yang sedang ngetrend di kalangan wanita, maka menurut kami hal itu boleh-boleh
saja selama hal itu tergolong perhiasan yang dipakai untuk berhias diri di
hadapan suami dan dapat menaikkan kedudukannya bila dipakai di hadapan teman-teman
sebayanya.