Hukum Mencukur Jenggot Orang Lain (Hukum Tukang Cukur Jenggot)
Saya adalah seorang muslim yang taat, muslim yang memelihara jenggotnya. Saya memiliki salon khusus pria, dan itulah sumber mata pencaharian saya. Saya biasa mencukur jenggot para pelanggan. Saya juga biasa menggunakan sejenis sisir untuk merapikan rambut pelanggan. Bagaimanakah hukum perkerjaan tersebut dilihat dari kacamata syariat?
Alhamdulillah,
Pertama: Seorang muslim diharamkan mencukur jenggotnya, berdasarkan
dalil-dalil shahih yang menegaskan haramnya mencukur jenggot. Begitu juga
muslim lainnya, diharamkan mencukur jenggot saudaranya sesama muslim. Karena
hal itu termasuk bentuk saling menolong dalam berbuat dosa. Allah Subhaanahu
Wa Ta'aala telah melarang seperti itu dalam firman-Nya:
"Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran."(QS.
5:2)
Kedua: Anda boleh saja menyisir rambut pria, merapikan dan meminyakinya
dan memberinya wewangian, namun Anda tidak boleh melakukan hal itu terhadap
kaum wanita yang bukan mahram Anda.