Alhamdulillah, mereka dibolehkan memendekkan rambut sesuai kebutuhan jika
kondisinya seperti yang diceritakan di atas tadi. Adapun jika mereka memotongnya
dengan motif meniru wanita-wanita kafir tentu saja tidak dibolehkan. Berdasarkan
hadits nabi yang berbunyi:
"Barangsiapa menyerupai satu kaum maka ia termasuk golongan mereka."
Fatawa Lajnah Daimah V/182.
Begitu pula mereka tidak dibolehkan memendekkan rambut hingga seperti potongan
rambut kaum pria. Berdasarkan hadits Abdullah bin Abbas Radhiyallaahu 'Anhu
ia berkata:
"Rasulullah Shallallaahu 'Alaihi wa Sallam melaknat para lelaki
yang menyerupakan dirinya dengan kaum wanita dan para wanita yang menyerupakan
dirinya dengan kaum pria." (H.R Al-Bukhari no. 5435)
Wallahu A'lam.