Alhamdulillah
Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjawab pertanyaan
tentang hukum orang yang niat haji tamattu, akan tetapi setelah melewati
miqat merubah niatnya dan niat ihram untuk haji ifrad. Apakah dia diwajibkan
membayar hadyu.
Beliau berkata, "Masalahnya dipilah. Jika niatnya sebelum
tiba di miqat bahwa dia akan melaksanakan haji Tamattu, kemudian setelah
tiba di miqat dia merubah niatnya, lalu dia ihram untuk haji saja, maka
tidak ada masalah baginya dan tidak diwajibkan membayar fidyah. Adapun
apabila dia telah ihram untuk umrah dan haji sekaligus dari miqat atau
sebelum miqat, kemudian dia ingin menjadikannya sebagai haji saja, maka hal
itu tidak dibolehkan baginya. Akan tetapi tidak mengapa jika dia rubah
menjadi umrah saja. Adapun dirubah menjadi ihram haji saja, tidak
dibolehkan. Qiran tidak dapat dibatalkan dengan niat haji, akan tetapi dapat
dibatalkan dengan niat umrah, karena hal itu lebih meringankan bagi mukmin
dan karena hal inilah yang diperintahkan Nabi shallallahu alaihi wa sallam.
Maka, jika seseorang ihram untuk haji dan umrah sekaligus (qiran) dari
miqat, kemudian dia hendak merubahnya ke haji saja (ifrad) maka hal itu
tidak dibolehkan baginya. Akan tetapi dia dibolehkan menjadikannya sebagai
ihram untuk umrah. Itulah yang utama. Maka dia thawaf, sai, lalu memendekkan
rambutnya. Berikutnya dia baru ihram untuk haji. Maka dengan demikian
hajinya adalah Tamattu.