Alhamdulillah
Pertama,
Hendaknya diketahui bahwa para ulama berbeda pendapat tentang
tanggal persisnya kelahiran Nabi shallallahu alaihi wa sallam berdasarkan
beberapa pendapat. Ibnu Abdul Bar rahimahullah berpendapat bahwa Nabi
shallallahu alaihi wa sallam dilahirkan pada tanggal 2 bulan Rabi'ul Awal.
Ibnu Hazm rahimahullah menguatkan pendapat bahwa beliau dilahirkan pada
tanggal 8 Rabiul Awal. Ada pula yang berpendapat tanggal 10 Rabiul Awal,
sebagaimana dikatakan oleh Abu Ja'far Al-Baqir. Ada pula yang berpendapat
tanggal 12 Rabiul Awal, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Ishaq. Adapula yang
berpendapat bahwa beliau dilahirkan pada bulan Ramadan sebagaimana dikutip
oleh Ibnu Abdul Bar dari Zubair bin Bakar.
Lihat As-Sirah An-Nabawiah, Ibnu Katsir, hal. 199-200.
Pendapat-pendapat ini cukup bagi kita untuk mengetahui bahwa
orang-orang yang mencintai Nabi shallallahu alaihi wa sallam pada masa lalu
tidak memastikan hari tertentu sebagai hari kelahirannya, apalagi untuk
merayakannya. Telah berlalu sekian abad kaum muslimin tidak melakukan
perayaan hari kelahiran beliau, hingga akhirnya kaum Fathimiah
mengada-adakannya.
Syekh Ali Mahfuz rahimahullah berkata,
"(Perayaan maulid) pertama kali diadakan di Kairo, yaitu pada
masa dinasti Fathimiah, abad ke 4. Ketika itu mereka mengada-adakan empat
perayaan kelahiran (maulid); Maulid Nabi, Maulid Imam Ali radhiallahu anhu,
Maulid Fatimah Az-Zahra' radhiallahu anha, Maulid Hasan dan Husain
radhiallahu anhuma dan maulid Khalifah saat itu. Perayaan tersebut terus
dilaksanakan hingga dihilangkan oleh Al-Afdhal, pemimpin tentara. Kemudian
diadakan kembali pada masa khalifah Al-Amir bi Ahkamillah, pada tahun 524 H
setelah nyaris dilupakan orang. Sedangkan yang pertama kali mengadakan
maulid di wilaya Arbil adalah Raja Muzaffar Abu Sa'id pada abad ketujuh dan
terus diadakan hingga hari ini. Bahkan orang-orang mengembangkannya dan
melakukan bid'ah sesuka hati mereka dengan bisikan setan manusia dan jin."
Al-Ibda' Fi Madhari Al-Ibtida', hal. 251
Adapun pertanyaan yang diajukan oleh mereka yang merayakan
maulid nabi, ''Siapa bilang bahwa semua yang kita lakukan sekarang harus
terdapat pada masa Nabi shallallahu alaihi wa sallam, atau pada masa
shahabat dan tabi'in' Hal itu menunjukkan bahwa mereka belum paham makna
bid'ah yang telah diperingatkan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam
dalam banyak hadits.
Dalam masalah ibadah, tidak dibenarkan seseorang bertaqarrub
(beribadah) kepada Allah dengan cara yang tidak disyariatkan Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam kepada kita. Kesimpulan inilah yang dapat kita
ambil dari larangan beliau tentang bid'ah. Maka bid'ah adalah beribadah
kepada Allah Ta'ala dengan sesuatu yang tidak dia ajarkan. Karena itu, ulama
kalangan mazhab Hanafi radhiallahu anhu berkata,
كُلُّ عِبَادَةٍ لَمْ يَتَعَبَّدْهَا
أَصْحَابُ رَسُولِ الله صلى الله عليه وسلم فَلاَ تَعَبَّدُوهَا
'Semua ibadah yang tidak dilakukan para shahabat Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam, hendaklah jangan kalian beribadah dengannya.'
Ungkapan senada juga dinyatakan oleh Imam Malik rahimahullah,
فَمَا لَمْ يَكُنْ يَوْمَئِذٍ دِيناً ، لاَ
يَكُونُ الْيَوْمَ دِيناً
'Apa yang pada hari itu bukan bagian dari agama, maka pada
hari inipun bukan bagian dari agama.'
Maksudnya adalah sesuatu yang tidak dianggap agama pada masa
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan tidak dijadikan sebagai ibadah
kepada Allah, maka hal tersebut tidak dianggap agama setelah itu.
Adapun contoh yang disebutkan penanya, yaitu ilmu jarh wa
ta'dil, yang dinyatakan sebagai bid'ah yang tidak tercela. Kesimpulan ini
dipakai oleh mereka yang membagi bid'ah menjadi bid'ah hasanah (bid'ah yang
baik) dan bid'ah sayyi'ah (bid'ah yang buruk). Lalu mereka tambahkan
pembagian bid'ah dalam hukum taklifi yang lima (wajib, sunah, mubah, haram,
makruh). Pembagian ini dinyatakan oleh Al-Izz bin Abdussalam rahimahullah,
kemudian diikuti muridnya, Al-Qarafi.
Asy-Syatibi telah membantah Al-Qarafi atas persetujuannya
terhadap pembagian tersebut, dia berkata,
'Pembagian ini merupakan perkara baru, tidak ada landasannya
dari dalil syar'i, bahkan pembagian itu sendiri bertolak belakang. Karena
hakikat bid'ah adalah sesuatu yang tidak dilandasi dalil syar'i, baik dari
teks syar'i, maupun dari prinsip-prinsip. Sebab, jika ada dalil dari syariat
yang menunjukkan wajib, sunah atau mubah, maka hal tersebut tidak dapat
disebut bid'ah, dan amalnya dapat digolongkan sebagai amal yang
diperintahkan secara umum atau dipilih. Maka menjadikan satu masalah sebagai
bid'ah sementara dalil-dalil yang ada menunjukkan wajib, atau sunnah atau
mubah, merupakan kesimpulan yang bertolak belakang.
Adapun perkara makruh dan haram dapat diterima sebagai bid'ah
dari satu sisi, tapi tidak dari sisi lain. Karena, seandainya ada dalil yang
melarang suatu perkara, atau memakruhkannya, maka hal tersebut tidak tepat
dikatakan bid'ah, tapi lebih tepat disebut maksiat, seperti pembunuhan atau
pencurian, minum khamar dan semacamnya. Maka tidak ada bid'ah yang dapat
digambarkan dalam pembagian tersebut selain pembagian haram dan makruh
sebagaimana telah disebutkan dalam babnya.
Apa yang dinyatakan Al-Qarafi tentang disepakatinya penolakan
terhadap bid'ah adalah benar. Akan tetapi pembagian yang dia lakukan tidak
benar. Uniknya, pengakuan adanya kesepakatan terebut dibenturkan dengan
sesuatu yang berlawanan, padahal dia tahu perkara-perkara yang dapat merusak
ijmak. Sepertinya dia mengikuti gurunya dalam masalah pembagian ini, yaitu
Ibnu Abdussalam, tanpa memperhatikan lagi.
Kemudian dia, Asy-Syatibi, menyebutkan dipahaminya kekeliruan
Al-Izz bin Abdusssalam rahimahullah dalam masalah pembagian ini, dan bahwa
dia menyebutkannya sebagai Al-Mashalih Al-Mursalah sebagai bid'ah. Lalu dia
berkata, 'Adapun Al-Qarafi, tidak dapat diterima kekeliruannya yang mengutip
pembagian bid'ah tersebut tidak sesuai yang dimaksud oleh gurunya, juga
tidak sesuai dengan yang dimaksud orang lain. Karena dia telah berbeda
pendapat dengan semua pihak dalam pembagian ini. Maka itu artinya
bahwa pandangannya bertentangan dengan ijmak."
Al-I'tisham, hal. 152-153. Kami nasehatkan untuk merujuk
kepada kitab tersebut. Sebagian beliau telah
membantah dengan sangat baik dan sangat bermanfaat.
Al-Izz bin Abdussalam telah memberikan contoh bid'ah yang
wajib dalam pembagiannya. Dia berkata,
Contoh pertama, "Bid'ah yang wajib memiliki beberapa contoh,
di antaranya, 'Menyibukkan diri dengan ilmu nahwu
(gramatika bahasa Arab) untuk memahami Kalamullah (Al-Quran) dan sabda
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Ini adalah kewajiban, karena
memelihara syariah adalah kewajiban, dan hal tersebut tidak akan terealisir
kecuali dengan mengetahuinya. Sebuah kewajiban yang tidak terlaksana dengan
sempurna kecuali dengan suatu perkara, maka perkara itu menjadi wajib.'
Contoh kedua, 'Menjaga kosa kata yang sulit dalam Al-Quran
dan Sunnah.'
Contoh ketiga, 'Membukukan Ushul Fiqih.
Contoh keempat, 'Membincangkan Al-Jarh Wat-Ta'dil (ilmu untuk
membedakan mana perawi yang dapat diterima dan mana yang tidak) untuk
membedakan hadits shahih dan hadits lemah.
Kaidah dalam syariat telah menunjukkan bahwa memelihara
syariat merupakan fardhu kifayah apabila telah melampaui batasan fardhu ain.
Memelihara syariah tidak dapat terlaksana kecuali dengan apa yang telah kami
sebutkan."
Qawa'idul Ahlam Fi Mashalih Al-Anam, 2/173.
Asy-Syatibih juga telah membantah perkataannya dengan
berkata, 'Adapun apa yang dikatakan oleh Izzuddin, maka telah dibicarakan
sebelumnya. Contoh-contoh tentang perkara wajib yang dikemukakan,
berdasarkan bahwa sebuah kewajiban tidak dapat diwujudkan kecuali dengan
perkara tersebut, seperti yang dia katakan, tidak disyaratkan terlaksana di
kalangan salaf, juga tidak disyaratkan memiliki
landasan khusus dalam syariat, karen hal itu termasuk dalam bab 'Al-Mashalih
Al-Mursalah', bukan bid'ah."
Al-I'tisham, hal. 157-158.
Kesimpulan dari bantahannya adalah bahwa ilmu-ilmu ini tidak
pantas jika dikatagorikan sebagai bid'ah syar'iah yang tercela. Karena
kebenarannya dikuatkan oleh nash-nash yang umum dan kaidah syariah yang umum
yang memerintahkan untuk memelihara agama dan sunah serta perintah untuk
menyampaikan ilmu syariah dan nash-nash syar'I (Al-Quran dan Sunnah) kepada
manusia dengan cara yang benar.
Al-Hafiz Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata,
"Bi'dah menurut defenisi syariat adalah tercela, berbeda
menurut definisi bahasa. Karena semua perkara yang diada-adakan tanpa contoh
sebelumnya (menurut bahasa) adalah bid'ah, apakah yang terpuji atau
tercela."
Fathul Bari, 13/253.
Dia juga berkata,
"Bid'ah adalah segala sesuatu yang tidak memiliki contoh
sebelumnya. Maka dari segi bahasa bid'ah dapat mencakup perkara yang terpuji
dan tercela. Sedangkan menurut pemahaman syariah bid'ah khusus memiliki
sifat tercela. Jadi kalau disebutkan dalam katagori terpuji, maka maksudnya
adalah pemahaman bid'ah dari segi bahasa."
Fathul Bari, 13/340
Syekh Abdurrahman Al-Barrak ketika memberi penjelasan tentang
hadits no. 7277 dalam bab Al-I'tisham bil Kitab was-Sunnah, pasal 2 dalam
kitab Shahih Bukhari, beliau berkata,
"Pembagian ini benar jika bid'ah dipahami secara bahasa.
Adapun bid'ah menurut syariat, semuanya adalah sesat. Sebagaimana hadits
Rasululllah shallallahu alaihi wa sallam 'Seburuk-buruk perkara adalah yang
diada-adakan, dan setiap bid'ah adalah sesat." Dengan kaidah yang umum ini,
maka tidak dibenarkan jika dikatakan, di antara bid'ah ada yang sifatnya
wajib, sunah, mubah. Tapi yang namanya bid'ah dalam agama, apakah masuk
dalam perkara haram atau makruh. Di antara perkara bid'ah yang dimakruhkan
dan ada pula bahwa ini adalah perkara yang mubah, adalah mengkhususkan waktu
Shubuh dan Ashar untuk saling berjabat tangan setelah shalat.."
Yang layak dipahami dan diperhatikan adalah hendaknya
diperhatikan tersedianya semua sebab dan tidak adanya penghalang dalam suatu
perbuatan pada zaman Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam serta para
shahabatnya. Maka perayaan maulid Nabi shallallahu alaihi wa sallam serta
kecintaan para shahabat terhadapnya merupakan dua sebab yang terdapat pada
masa shahabat yang mulia untuk menjadikan hari maulid sebagai perayaan yang
mereka rayakan. Tidak sesuatu yang mencegah mereka untuk melakukna hal itu.
Maka ketika hal tersebut tidak dilakukan Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
juga para shahabatnya tidak ada satupun yang melakukannya, maka dapat
disimpulkan bahwa perkara tersebut tidak disyariatkan. Sebab seandainya hal
itu disyariatkan, niscaya mereka akan lebih dahulu dari kita untuk
melakukannya."
Syaikhul Islam Ibnu Taimiah berkata,
"Demikian pula apa yang diada-adakan sebagian orang. Apakah
hendak menyerupai kaum Nashrani dalam merayakan hari lahirnya Isa
alaihissalam, atau karena kecintaannya kepada Nabi shallallahu alaihi wa
sallam serta penghormatannya kepadanya, maka boleh jadi Allah akan memberi
mereka pahala atas kecintaan dan kesungguhannya, bukan atas perbuatan
bid'ahnya, yaitu dengan cara menjadikan hari kelahiran Nabi sebagai perayaan
dengan perbedaan yang ada di antara mereka. Sesungguhnya hal ini tidak
terdapat di kalangan salaf, padahal sebabnya ada, dan
penghalangnya tidak ada. Jika perkara itu murni sebuah kebaikan, atau lebih
besar kemungkinan benarnya, niscaya kalangan salaf lebih layak melakukannya
ketimbang kita. Karena mereka adalah orang-orang yang lebih mencintai dan
memuliakan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam daripada kita, dan mereka
adalah orang yang sangat gemar pada amal kebaikan. Sesungguhnya kesempurnaan
cinta dan pengormatan kepadanya terwujud dengan mengikuti jejaknya, taat
kepadanya, mengikuti petunjuknya, menghidupkan sunahnya lahir batin seta
menyebarkan ajarannya dan berjihad untuk itu, baik dengan hati, tangah dan
lisan. Ini merupakan petunjuk generasi awal dari kalangan Muhajirin dan
Anshar serta yang mengikuti mereka dengan baik."
Iqtidha Ash-Shiratal Mustaqim, hal. 294-295.
Ini adalah ucapan yang tepat, menjelaskan bahwa cinta kepada
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam terwujud dalam bentuk mencintai
sunahnya, mengajarkannya dan menyebarkannya di antara manusia serta
membelanya. Inilah jalan yang ditempuh para shahabat radhiallahu anhum.
Adapun orang-orang yang datang belakangan, mereka menipu diri
mereka sendiri, dan mereka ditipu oleh setan dengan perayaan-perayaan
tersebut dengan pandangan bahwa semua itu sebagai ekspresi kecintaan mereka
terhadap Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Sementara mereka jauh dari
tindakan untuk menghidupkan sunah, mengikutinya, mendakwahkannya,
mengajarkannya dan membelanya.
Ketika.
Adapun bantahan orang tersebut yang berdalil dengan ucapan
Ibnu Katsir rahimahullah, bahwa dia membolehkan pelaksanaan maulid Nabi,
hendaknya dia menyebutkan kepada kami dimana dia dapatkan ucapan Ibnu Katsir
seperti itu. Karena kami tidak mendapatkan ucapan
Ibnu Katsir rahimahullah seperti itu. Kami yakin Ibnu Katsir jauh dari
tindakan membela dan mengajarkan bid'ah seperti itu.
Wallahua'lam.