Alhamdulillah
Tidak mengapa memberikan hadiah wawktu hari
raya fitri dan adha untuk keluarga dan kerabat. Karena ia adalah hari
gembira dan bahagia. Dianjurkan di dalamnya menyambung (kerabat), berbuat
baik, melapangkan dalam makanan dan minuman. Ini bukan termasuk bid’ah.
Bahkan ia adalah perkara mubah, kebiasaan baik termasuk syiar hari raya.
Oleh karena itu dilarang memberikan hadiah dan memperlihatkan kegembiraan
dan kebahagiaan di hari-hari bid’ah yang tidak ada (ajaran) perayaan
seperti awal tahun, hari kelahiran, atau pertengahan sya’ban karena hal ini
menjadikannya hari raya.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata:
“Pada hari raya ini orang-orang saling tukar hadiah, yakni mereka memasak
makanan dan mengundang sebagian kepada sebagian lainnya. Mereka berkumpul
dan bergembira. Kebiasaan ini tidak mengapa karena hari raya. Sampai Abu
Bakar radhiallahu’anhu ketika masuk ke rumah Rasulullah sallallahu’alai wa
sallam mendapatkan dua wanita kecil bernyanyi di hari raya beliau
menghadiknya. Maka Nabi sallallahu’alaihi wa sallam mengatakan, ‘Biarkan dia
berdua.’ Beliau tidak mengatakan, ‘Dia dua wanita kecil. Tapi mengatakan,
‘Biarkan dia berdua, karena (sekarang) hari raya. Ini sebagai dalil bahwa
ajaran (Islam) menunjukkan kemudahan terhadap para hamba. Yang mana
dibukakan kepada mereka kegembiraan dan kebahagiaan di hari raya walillahil
hamdu (segala puji hanya bagi Allah). Selesai dari kitab ‘Majmu’ Fatawa Ibnu
Utsaimin, 16/276.
Beliau rahimahullah berkata: “Dan telah
diketahui bahwa di sana tidak ada hari raya dalam ajaran islam kecuali yang
telah ditetapkan oleh syareat seperti hari raya fitri, hari raya adha begitu
juga hari jum’ah yaitu hari mingguan. Sementara pertengan Sya’ban tidak ada
ketetapan dalam syareta Islam bahwa ia adalah hari raya. Kalau dijadikan
sebagai hari raya, (diperbolehkan) membagi sodaqah, memberikan hadiah kepada
tetangga, maka hal ini dijadikan sebagai hari raya.” Selesai dari ‘Fatawa
Nurun ‘Ala Ad-Darbi.
Beliau berkomentar terkait dengan hari ibu:
“Ketika telah jelas hal itu, maka tidak diperbolehkan dalam perayaan yang
disebutkan dalam soal yang disebut hari ibu. Maka tidak diperbolehkan
mengadakan sesuatu dari syiar hari raya. Seperti memperlihatkan kesenangan
dan kebahagiaan, memberikan hadian atau semisal itu.” selesai dari kitab
‘Majmu’ Fatawa Syekh Ibnu Utsaimin, 2/301.
Wallahu’alam
.