Alhamdulillah, parfum-parfum yang katanya mengandung alkalone atau alkohol
harus kita perinci pembahasannya sebagai berikut:
-Jika kadar alkoholnya sedikit dan tidak membahayakan maka silakan ia memakainya
tanpa harus ragu. Misalnya kadar alkoholnya sekitar lima persen atau kurang
dari itu, kadar sekian persen itu tentu tidak menimbulkna efek membahayakan.
-Jika kadar alkoholnya tinggi sehingga dapat menimbulkan efek samping terhadap
pemakainya, maka yang paling baik adalah tidak menggunakannya kecuali untuk
keperluan sangat mendesak, seperti untuk mensterilkan luka dan sejenisnya.
Tidak juga kita katakan haram, namun lebih baik tidak menggunakannya bila
tidak ada keperluan yang mendesak. Sebab kadar alkohol tinggi tersebut dapat
kita simpulkan bahwa ia tergolong zat yang memabukkan. Zat-zat yang memabukkan
tentunya haram berdasarkan nash-nash Al-Qur'an dan As-Sunnah serta ijma'.
Akan tetapi masalahnya apakah penggunaannya -selain meminumnya- menjadi halal?
Inilah yang perlu dibahas lebih lanjut. Yang pasti tidak menggunakannya tentu
lebih selamat. Saya katakan tadi bahwa masalah ini perlu dibahas lagi karena
Allah telah berfirman:
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi,
( berkorban untuk ) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan
keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar
kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan
permusuhan dan kebencian diantara kamu dan berjudi itu, dan menghalangi kamu
dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan
itu). (QS. 5:90-91)
Kalau kita tinjau kandungan umum kalimat 'ijtanibuuhu' (maka jauhilah) dalam
ayat di atas maka penggunaannya dilarang secara mutlak, kita katakan: Khamar
harus dijauhi secara mutlak, baik meminumnya atau menggunakannya sebagai minyak
wangi dan semacamnya. Jika kita tinjau alasan pelarangannya, yakni firman
Allah :
'Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan
kebencian diantara kamu dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat
Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)'
maka kita katakan bahwa yang dilarang adalah meminumnya. Sebab sekedar menggunakannya
sebagai minyak wangi tidaklah sampai memabukkan.
Kesimpulannya: Jika kadar alkohol yang terdapat pada parfum tersebut sedikit
maka boleh saja digunakan tanpa harus ragu dan tanpa harus dipersoalkan lagi.
Namun jika kadar alkoholnya tinggi maka yang terbaik adalah tidak menggunakannya
kecuali untuk suatu keperluan yang mendesak. Seperti untuk mensterilkan luka
dan sejenisnya.
Dinukil dari kitab Liqa' Al-Baabul Maftuh karya Syaikh Ibnu Utsaimin hal 240.