Alhamdulillah
Diperbolehkan membaca Al-Qur’an dan zikir kepada Allah Ta’ala
dalam kondisi duduk di kursi atau bersandar, berbaring atau terlentang di
atas pundaknya atau semisal posisi seperti itu. Yang menunjukkan
diperbolehkan hal itu adalah apa yang diriwayatkan oleh Ummul Mukminin
Aisyah radhiallahu’aha beliau mengatakan:
كان النبي صلى الله عليه وسلم : ( يَتَّكِئُ فِي حَجْرِي
وَأَنَا حَائِضٌ ثُمَّ يَقْرَأُ الْقُرْآنَ ) رواه البخاري(297) ، ومسلم (301)
“Dahulu Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersandar di kamarku
sementara saya dalam kondisi haid kemudian beliau membaca Al-Qur’an.” HR.
Bukhori, 297 dan Muslim, 301.
Ibnu Rajab mengatakan dalam Fathul Barie, 1/06, “Dalam hadits
menunjukkan diperbolehkannya membaca Al-Qur’an dalam kondisi bersandar,
berbaring pada satu sisi. Ha litu termasuk dalam firman Allah Azza Wajallah,
“(yaitu) orang-orang yang mengingat
Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring.” SQ. Ali Imron:
191.’ Selesai.
Wallahu’alam .