Alhamdulillah
Yang tampak, tidak dianjurkan membalas salam
burung beo yang dapat mengucapkan salam. Karena salam itu ibadah dan doa,
membutuhkan niat dari orang yang mengucapkannya. Pada hewan terlatih seperti
itu tentu tidak memiliki maksud seperti itu, maka tidak perlu dijawab.
Hukumnya seperti hukum kaset yang direkam orang yang mengatakan salam dan
diperdengarkan. Ia adalah hikayat suara. Namun hukumnya tidak sama dengan
orang yang mengucapkannya on air (siaran radio/tv) maka hukumnya wajib
kifayah untuk menjawabnya.
Syekh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin
rahimahullah berkata: “Kadang -salam- itu direkam dan dimasukkan ke dalam
tape. Kalau itu rekaman, maka tidak diharuskan menjawab karena ini sekedar
hikayat dari suara.’
Liqa Al-bab Al-Maftuh, 28/229. Silahkan
lihat fatwa selengkapnya dan perincian masalah di soal jawab no.
128737.
Kesimpulannya, burung beo tidak bermaksud
memberi salam, karena dia tidak berakal. Apa yang diucapkan sekedar
mengulangi atas apa yang dilatihnya tanpa keinginan.
Seorang penyair berkata:
Bumi penuh dengan suara kehidupan
pembunuhnya. Duhai yang mempunyai akal burung beo di kedua telinganya
Sebagian ulama dengan jelas mengatakan tidak
dianjurkannya bersujud apabila diperdengarkan ayat dari burung beo atau
mendengar dari tape kaset.
Dalam kesimpulan di kitab ‘Bahjatul Asma’ Fi
Ahkami As-Sima’ Fil Fiqhi Al-Islami’ karangan Ustaz Ali bin Zaryan bin Faris
Al-Hasan Al-Anazi terbitan Darul Amnar di Kuwait:
“Orang yang mendengar ayat sajadah, tidak
dibolehkan bersujud kalau bersumber dari selain manusia. Misalnya dari
burung yang terlatih, seperti burung beo atau dari pantulan suara."
Wallahu’alam
.