Alhamdulillah.
Hendaknya dia ikut pulang bersama mahramnya, kemudian jika
telah suci dia kembali lagi jika dia tinggal di negeri dua tanah haram (Arab
Saudi). Karena untuk kembali (lagi)
bagi dia mudah, dan tidak merepotkan
juga tidak membutuhkan paspor. Adapun jika wanita tersebut bukan
mahramnya, dan sulit baginya untuk kembali ke Mekah (apabila pulang terlebih
dahulu), maka dia harus menahan keluarnya darah (dengan meletakkan penampal
di kemaluannya agar darahnya tidak berceceran) lalu dia thawaf, sa'I dan
memotong rambutnya pada safar yang sama. Karena thawafnya ketika itu
darurat, dan darurat menyebabkan perkara yang terlarang menjadi boleh.
Adapun thawaf Wada tidak diwajibkan, karena wanita haid tidak
diwajibkan menunaikan thawaf wada berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiallahu
anhuma, "(Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan manusia agar
akhir perbuatan mereka (dengan thawaf) di Baitullah, hanya saja wanita haid
diberi keringanan (untuk tidak melakukannya)"
Begitu juga dengan dalil bahwa Nabi shallallahu alaihi wa
sallam ketika dikabarkan bahwa Shafiah (yang sedang haid saat itu) telah
melakukan thawaf Ifadah, beliau berkata, "Kalau begitu, kita beragkat
sekarang" Hal ini menunjukkan bahwa wanita haid gugur baginya kewajiban
thawaf Wada', sedangkan thawaf Ifadah harus dia lakukan.
Lihat, Fatwa Syekh Muhammad bin Utsaimin, rahimahullah, dalam 'Risalah 60 Soal Tentang Haid'