Alhamdulillah
Tidak mengapa merayakan dalam kegembiraan
pada momen gembira seperti pernikahan, kedatangan bayi, kedatangan orang
yang tidak terlihat (lama), keberhasilan siswa, mendapatkan pekerjaan dan
semacam itu dari urusan yang biasa dengan syarat melakukannya saat terjadi
(kejadian tersebut) dan tidak terulang. Karena kalau terulang-ulang akan
menjadi hari raya. Dan kita tidak dianjurkan –para umat Islam- selain hari
raya fitri, adha dan jum’ah. Tidak dianjurkan merayakan setiap tahun
kelahiran seseorang, merayakan perkawinan atau merayakan lulus Universitas
atau semisal itu. Dan tidak mengapa terjadinya perayaan yang diperbolehkan
tersebut pada musim natal, karena urusan terkait dengan sebabnya. Maka anda
lakukan ketika terjadi sebab (adanya perayaan itu).
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya:
“Tentang perayaan ketika menghatamkan Al-Qur’an atau ketiak ada mement
bahagia seperti keberhasilan, kedatangan orang yang bepergian. Apakah hal
ini termasuk berfoya-foya. Saya mohon penjelasan tentang ini. Semoga Allah
membalas kebaikan anda?
Beliau menjawab: “Mengadakan perayaan ketika
kedatangan orang yang tidak terlihat (lama), ketika berhasil atau semacam
itu adalah tidak mengapa. Karena orang melakukan ini tidak bermaksud ibadah.
Dan tidak terbersit dalam pikirannya melakukan hal ini sebagai pendekatan
kepada Allah. Akan tetapi mereka melakukan karena senang dan gembira
terhadap nikmat Allah yang diberikan kepada mereka karena mendapatkan apa
yang diinginkannya. Tidak mengapa perayaan semacam ini. Akan tetapi yang
dikhawatirkan adalah berlebih-lebihan dalam perayaan baik dari sisi makanan
yang berliebih dari keperluan atau kelebihan mengundang dengan mengundang
ratusan orang untuk menghadiri perayaan ini. Kalau tidak, maka asal (hukum)
perayaan karena kegembiraan bukan karena beribadah dan mendekatkan kepada
Allah. Akan tetapi memperlihatkan kegembiraan dan kebahagiaan itu tidak
apa-apa. Wallahu’alam selesai dari kitab ‘Fatawa Nur ‘Alad Darbi.’
Dan telah ada dalam kumpulan fatawa beliau
rahimahullah, 9/376. Hukum merayakan hari kelahiran anak. Faedah, segala
sesuatu yang dijadikan hari raya adalah terulang setiap minggu atau setiap
tahun dan tidak ada anjurannya maka ia termasuk bid’ah. Dalil akan hal itu
adalah, bahwa agama telah menjadikan orang yang dilahirkan dengan aqiqah dan
tidak menjadikan sesuatu setelah itu. dan menjadikan perayaan ini terulang
setiap minggu atau setiap tahun, artinya mereka menyerupai dengan hari raya
islam. Hal ini adalah diharamkan tidak diperbolehkan. Dalam Islam tidak ada
perayaan kecuali tiga perayaan yang dianjurkan, iedul Fitri, iedul Adha dan
ied mingguan yaitu hari Jum’ah. Hal ini bukan masuk kebiasaan karena
berulang-ulang. Oleh karena itu ketika Nabi sallallahu’alaihi wa sallam
datang dan mendapati kaum Ansor merayakan dua hari raya beliau bersabda:
(إن الله أبدلكما بخير منهما : عيد
الأضحى ، وعيد الفطر)
“Sesungguhnya Allah telah menggantikannya
dengan yang lebih baik dari keduanya, yaitu ied Adha dan Ied Fitri.”
Padahal ini adalah urusan biasa bagi mereka.
Selesai. Silahkan melihat untuk mendapatkan faedah pada soal jawab no.
134163, no.
12032 dan no.
486.
Wallahu’alam
.