Alhamdulillah
Pertama, seorang suami diperkenankan
menghibahkan hartanya sesukanya. Sehingga masuk ke dalam pemilikannya dan
digabungkan dengan hartanya. Kalau ayah anda telah memberikan kepada ibu
anda harta dan dimasukkan ke dalam rekingnya, maka harta tersebut menjadi
miliknya. Dia dibolehkan menggunakan apa yang dia sukai.Kalau meninggal
dunia, maka itu termasuk harta warisannya. Semua ahli waris dapat
mewarisinya termasuk di dalamnya anak-anaknya dari suami yang kedua.
Hal ini berlainan kalau sekiranya ayah anda
mewasiatkan kepada ibu anda sepeninggalnya, sehingga (ibu anda) tidak dapat
memilikannya sewaktu masa hidupnya. Karena wasiat ini untuk ahli waris.
Tidak boleh dilaksanakan kecuali setelah mendapat persetujuan semua ahli
waris. Kalau semuanya sepakat, (dan mereka dalam kondisi telah balig dan
dewasa) menyatakan itu sebagai miliki sang ibu, maka harta itu menjadi
miliknya, dan semua ahli waris dapat mewarisinya seperti tadi.
Kedua, kalau seorang ibu membeli rumah dari
uangnya atau dari uang yang diberikan dari suamniya. Maka rumah itu menjadi
miliknya, dan masuk harta waris ketika meninggal dunia. Semua ahli waris
merarisinya.