Alhamdulillah
Sms yang
biasa dikirim orang dalam momen-momen tertentu ada dua macam,
Pertama,
Sms yang
dikirim pada hari raya dan momen islami yang dianjurkan untuk memberikan
ucapan selamat, atau dikirim untuk mengingatkan ibadah tertentu terkait
dengan waktu pengirimannya, seperti mengingatkan qiyam ramadhan, tilawah
Al-Qur’an, mengingatkan puasa pada hari-hari yang mulia atau semisal itu.
Pada hekekatnya cara ini tidak mengapa dengan tetap memperhatikan isi surat
tanpa mengandung pelanggaran agama.
Kedua,
Sms yang
dikirim dalam hari raya bid’ah atau momen-momen yang tidak dianjurkan
seperti mengirimkan ucapan selamat maulid nabi, malam isra mi’raj, hari
valentin, puasa dalam menyambut musim semi yang dilakukan orang Kristen,
awal tahun baru dan semisal itu. Cara seperti ini dilarang, karena ia
termasuk ucapan hari besar agama yang bid’ah atau hari besar orang kafir
yang ditiru oleh kaum muslimin.Tidak diperkenankan memberikan ucapan di
dalamnya, dilarang juga bekerjasama dalam mempublikasikan dan
memasyarakatkan.
“Diriwayatkan oleh Muslim, 4831 dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu,
"Sesungguhnya Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنْ الْأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ
تَبِعَهُ لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا ، وَمَنْ دَعَا إِلَى
ضَلَالَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنْ الْإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ لَا
يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا
“Barangsiapa
yang mengajak kepada petunjuk (kebaikan), maka dia mendapatkan pahala
seperti pahala orang yang mengikutinya tanpa mengurangi pahalanya
sedikitpun. Dan barangsiapa yang mengajak kepada kesesatan, maka dia akan
mendapatkan dosa seperti dosa orang yang mengikutinya tanpa mengurangi
dosanya sedikitpun.”
An-Nawawi
rahimahullah berkata:
“Barangsiapa yang mengajak kepada petunjuk (kebaikan) maka dia mendapatkan
pahala orang yang mengikutinya, atau apabila dia mengajak kesesatan, maka
dia mendapatkan dosa seperti dosa pengikutnya. Baik kebaikan dan kesesatan
itu dia yang memulainya atau ada yang mendahuluinya. Baik itu mengajarkan
ilmu, ibadah, adab atau selain itu.’ (Syarh An-Nawawi Ala Muslim, 16/227)
Telah
dijelaskan hukum merayakan hari raya bid’ah dalam soal jawab no. 10070.
Dapat dilihat juga di soal jawab no. 70317 dan no.
125690.
Wallahuta’ala a’lam.