Alhamdulillah
Sesuai sunnah, bagi orang yang datang ke
Mekkah hendak melaksanakan haji atau umroh, hendaknya memulai di Masjidil
Haram dahulu, lalu thawaf dahulu sebelum pergi ke tempat lain.
Hal itu sebagaimana diriwayatkan oleh
Bukhari, 1642 dan Muslim, 1235 dari Aisyah radhiallahu’anha, dia berkata:
إن أَوَّلَ
شَيْءٍ بَدَأَ بِهِ عليه الصلاة والسلام حِينَ قَدِمَ مَكَّةَ أَنَّهُ
تَوَضَّأَ ثُمَّ طَافَ بِالْبَيْتِ
“Sesungguhnya sesuatu yang pertama kali
Rasulullah sallallahu’laihi wa sallam ketika sampai Mekkah adalah berwudu
kemudian thawaf di Ka’bah.”
An-Nawawi rahimahullah berkata:
“Hadits Aisyah diriwayatkan oleh Bukhari dan
Muslim, rekan-rekan kami mengatakan, saat pertama kali tiba di Mekkah,
hendaknya dia tidak menyewa rumah, menyimpan pakaian atau mengganti pakaian
dan hal lainnya selain towaf. Cukup sebagian temannya menunggu di tempat
barang dan kendaraan sampai mereka thawaf. Kemudian kembali ke tempat
kendaraan dan ke tempat menyimpan barang dan menyewa tempat tinggal.’ (Kitab
Al-Majmu’, 8/15)
Imam Syafii rahimahullah berkata:
“Tidak ada riwayat yang sampai kepada kami,
bahwa ketika (Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam) tiba tiba di Mekkah
beliau melipat sesuatu atau memasuki suatu tempat, tidak dalam pelaksanaan
haji, tidak juga umrohnya, sebelum masuk masjid. Beliau tidak juga
melaksanakan sesuatu sebelum masuk masjid, baik rukuk maupun sujud (shalat)
atau perbuatan lainnya sebelum memulai thawaf di Baitullah. Perkara ini
disepakati dalam manasik haji dan umrahnya." (Kitab Al-Umm, 2/185)
Dengan demikian, dapat diketahui bahwa yang
sesuai sunnah bagi orang yang sedang ihram adalah dengan memulai amalan
manasiknya ketika pertama kali tiba di Masjidil Haram. Hal itu mencontoh
Nabi sallallahu’alaihi wa sallam –sebagaimana telah disebuktkan-. Karena
lamanya selang waktu, kadang menjadi sebab terlaksananya larangan-larangan
ihram. Akan tetapi kalau seseorang merasa letih karena lamanya perjalanan,
lalu dia menunda umrah untuk berstirahat, maka hal itu tidak mengapa.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya:
“Kalau seseorang tiba di Mekkah dalam kondisi letih, dan tidak memungkinkan
melaksanakan umrah kecuali pada hari berikutnya, apa hukumnya hal itu? dan
apakah merupakan suatu syarat melaksanakan umrah seketika tiba di Masjidil
Haram?
Beliau menjawab: “Yang lebih utama bagi
seseorang yang datang (ingin) melaksanakan umrah, hendaknya memulai umrah
sebelum melakukan segala sesuatu, sebelum masuk ke penginapan. Dimulai
dengan umrah karena memang itu tujuannya. Akan tetapi kalau ditunda, apalagi
dalam kondisi letih agar dapat beristirahat, maka hal itu tidak mengapa,
dan umrahnya sempurna.’ (Kitab Majmu Fatawa, 22/285).
Wallahu’alam