Alhamdulillah
Yang sesuai sunnah dalam bercerai adalah
seseorang menceraikan dalam kondisi suci dan tidak dikumpulinya. Kalau dia
menceraikan dalam kondisi suci tapi dikumpulinya, maka perceraiannya jatuh
menurut mayoritas para ulama’. Sebagian ulama’ mengatakan itu adalah
termasuk talak bid’ah dan tidak jatuh. Barangsiapa yang menceraikan istrinya
dengan talak bid’ah dan dihitung telah jatuh karena ijtihad dan mengambil
pendapat mayoritas ulama. Atau dengan pendapat orang yang telah memberikan
fatwa kepadanya, maka talaknya jatuh dan berlalu. Maka kalau dia menceraikan
istrinya lagi talak yang ketiga tidak diperbolehkan melihat kebelakang talak
yang telah berlalu setelah dirujuknya. Karena hal ini termasuk mempermainkan
(tipu daya) dalam hal yang diharamkan. Istrinya sudah tidak dihalalkan lagi
baginya.
Doktor Ahmad bin Abdurrahman Al-Qidi
hafidhohullah berkata: “Saya pernah bertanya kepada syekh kami –syekh Ibnu
Utsaimin rahimahullah- seseorang pergi dengan istrinya ke rumah keluarga
istrinya dengan niatan akan menceraikannya. Ketika bertemu dengan ayahnya,
dia tidak suka mengucapkan dengan ucapan secara langsung kata ‘cerai’ dan
mengatakan ‘yang nampak kita telah habiskan’ atau semisal itu. sementara dia
dalam kondisi suci tapi sudah dikumpuli. Apakah jatuh talaknya?
Beliau menjawab, ‘Perkataan ini diiringi
dengan niatan, maka telah jatuh perceraian. Sementara kondisi dia suci tapi
sudah dikumpuli atau dicerai dalam kondisi haid, maka metodeku dalam
memberikan fatwa, kalau pertanyaan itu ada sementara kondisi wanita dalam
masa iddah, maka saya berikan fatwa kepada penanya tidak jatuh talak
sebagaimana itu yang kuat. Kalau adanya pertanyaan itu telah berlalu masa
iddahnya, maka saya berfatwa telah jatuh talaknya, sebagaimana pendapat
jumhur (mayoritas ulama’) jatuhnya talak bid’ah. Karena suami berkeyakinan
telah keluar dari tanggunngannya. Dan karena kalau wanita itu kawin setelah
masa iddah dengan orang lain, maka itu sah pernikahannya. Kemudian beliau
melanjutkan, saya telah bertanya kepada guru kami rahimahullah, ‘Seseorang
menceraikan istrinya tiga kali, kemudian dia memberitahukan kepada istrinya
bahwa dia masih dicerai perceraian kedua dalam kondisi haid, apakah sudah
harus berpisah?
Beliau menjawab, ‘Saya memberikan fatwa
berpisah dengannya. Karena dia telah berkeyakinan talak yang terakhir. Dan
orang-orang dahulu tidak pernah mengetahui talak dalam kondisi haid kecuali
itu (telah jatuh) talak. Dan tidak dihitung talak tiga kali dengan dihitung
talak sekali. Sampai dikenal fatwa dari Syekh Abdul Aziz bin Baz yang
berlainan dengan itu. maka menjadi talak satu ketika istrinya berpisah
dengannya beliau mengatakan, ‘Jatuh talak satu dalam kondisi sangat marah.
Dan jatuh sekali ketika dia dalam kondisi haid. Sampai akhirnya agar dapat
jatuhnya talak.
Kemudian Doktor Qodi mengatakan, ‘Saya telah
kembali dari (masalah ini0 begitu juga sebagian saudaraku telah kembali (ke
pendapat) dikarenakan melihat tidak jatuhnya talak bid’ah. Maka telah ada
ketetapan dalam fatwa akan jatuhnya talak itu kepadanya.’ Selesai dari kitab
‘Tsamarot Tadwin Min Masail Ibnu Utsaimin’.
Dari sini, maka anda telah menceraikan istri
anda tiga kali cerai.
Wallahu’alam .