Alhamdulillah
Allah menyebutkan yang diharamkan dari wanita
disebabkan kerabat dalam firman-Nya:
“Diharamkan
atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan;
saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan;
saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari
saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu
yang perempuan.” SQ. An-Nisaa’: 23.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata:
“Ini adalah tujuh yang diharamkan dengan nash dan ijma’. Tidak ada
seorangpun yang berbeda dari kalangan ahli ilmu.’ Selesai dari kitab
As-Syarkhu Al-Mumti’, 12/53. Mereka adalah:
1.
Ibu, termasuk
juga nenek dari arah ayah dan ibu
2.
Anak
perempuan, termasuk cucu perempuan
3.
Saudara
perempuan, baik sekangdung maupun sebapak atau seibu.
4.
Bibi (dari
ayah), mencakup bibinya ayah dan bibinya ibu
5.
Bibi (dari
ibu), mencakup bibinya ayah dan bibinya ibu
6.
Anak perempuan
saudara laki-laki, termasuk cucu perempuannya
7.
Anak perempuan
saudara perempuan, termasuk cucu perempuannya.
Selain dari wanita kerabat itu, adalah halal.
Oleh karena itu Allah berfirman ayat setelahnya, ‘Dihalalkan bagi kamu semua
selain itu.’ An-Nisaa’: 24.
Dari sini, maka anak perempuan paman dan bibi
dari ayah, anak perempuan dari paman dan bibi dari ibu adalah halal.
Al-Qur’an telah menegaskan hal itu dengan Firman-Nya:
(
يا أَيُّهَا النَّبِىُّ إِنَّآ
أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللاَّتِى"
ءَاتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّآ
أَفَآءَ اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ
خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالَاتِكَ..) الأحزاب/ 50
“Hai
Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri- isterimu yang
telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang
termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah
untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki
bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak
perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara
perempuan ibumu.” SQ. Al-Ahzab: 50.
Dari sini, maka anak perempuan diperbolehkan
menikah dengan anak paman ayahnya. Karena paman seseorang itu adalah paman
dia dan untuk semua keturunannya. Maka (paman ayahnya) adalah paman bagi
wanita itu. anaknya juga menjadi anak pamannya. Seorang wanita diperbolehkan
menikah dari anak pamannya.
Diperbolehkan anak perempuan anda menikah
dengan anak saudara laki-laki ipar anda. Karena (saudara ipar anda) jadi
paman dari ibunya. Karena dia adalah paman ayahnya. Pamannya ayah adalah
paman untuk anak-anaknya. Maka anak wanita diperbolehkan menikah dengan anak
paman dari ibunya.
Wallahu’alam .