Alhamdulillah
Yang sesuai sunnah,
jenazah-jenazah itu diantara Imam, dan dijadikan lelaki terpbih dahulu,
kemudian para wanita dan anak-anak. Untuk tambahan penjelasan, silahkan
melihat soal jawab no. 158199.
Kalau sekiranya
diluruskan menjadi satu shaf (barisan), hal itu diterima, Cuma menyalahi
sunnah.
Ibnu Al-Hammam
rahimahullah mengatakan, “Cara meletakkan (jenazah-jenazah) ada pilihan.
Kalau mau, meletakkan dengan satu barisan dan berdiri di yang paling bagus
diantara mereka. Atau meletakkan satu dibelakang satunya kea rah kiblat.”
Selesai dari ‘Fathul Qodir, 2/130.
Ibnu Nujaim rahimahullah
mengatakan, “Kalau sekiranya satu jenis. Jikalau mau, menjadikan satu shaf
sebagaimana dalam kondisi hidupnya dalam shalat. Atau menaruh satu
dibelakang satunya kearah kiblat agar imam berdiri disisi semuanya. Dalam
riwayat lain, yang lebih bagus adalah (pendapat) kedua lebih utama
dibandingkan pendapat pertama.” Selesai dari ‘Al-Bahru Ar-Raiq Syarkh Kanzu
Daqoiq, 2/202.
Al-Mardawai rahimahullah
mengatakan, “Kalau sekiranya jenazah lelaki saja yang berkumpul. Atau wanita
saja, maka yang benar dari madzhab adalah diratakan diantara kepala mereka
dan ini pendapat kebanyakan teman-teman. Dan darinya, dijadikan tersusun,
kepala ini sama dengan kepala lelaki ini. Dan cara ini dengan (cara)
meluruskan adalah sama.” Selesai dari ‘Al-Inshof, 2/519.
Imam Malik rahimahullah
mengatakan, “Saya melihat hal itu luas. Kalau menjadikan sebagian di
belakang sebagian lainnya atau menjadikan satu barisan. Dan imamnya berdiri
di tengah-tengah. Dan menshalatkannya.” Selesai dari ‘Al-Mudawwanah, 1/257.
Nawawi rahimahullah
mengatakan, “Kalau mereka satu jenis dan ingin menshalatkan menjadi satu.
Cara meletakkannya ada dua cara. Yang paling kuat adalah menaruh semuanya
diantara imam. Sebagian di belakang sebagian lainnya, agar imam dapat
mengenai semuanya. Cara kedua, dan ini pendapat Abu hanifah, “Semuanya
ditaruh menjadi satu barisan. Kepala seseorang menyambung dengan kepala
lainnya. Iman menjadikan semuanya disisi kanannya. Dan berdiri di searah
lainnya diantara mereka.” Selesai dari Syarkh Al-Muhadzab, 5/184.
Kesimpulannya, bahwa
shalat terhadap mayat seperti cara yang disebutkan dalam pertanyaan adalah
sah. Meskipun yang lebih utama itu menjadikan satu dibelakang lainnya.
Wallahu’alam .