Alhamdulillah
Duduk untuk memberikan
belasungkawa dan menyiapkan makanan bagi orang yang memberikan (ucapan)
belasungkawa, baik di dalam masjid atau di rumah termasuk bid’ah yang
diada-adakan. Berdasarkan hadits Jarir bin Abdullah Al-Bajali
radhiallahu’anhu beliau berkata:
(كنا نعد الاجتماع
إلى أهل الميت وصنيعة الطعام بعد دفنه من النياحة) رواه أحمد (6866) وصححه
الشيخ الألباني رحمه الله
“Kami menganggap berkumpul di
keluarga mayit dan membuat makanan setelah penguburan termasuk niyahah
(ratapan).” HR. Ahmad, 6866 dan dinyatakan shoheh oleh Syekh Al-Albany
rahimahullah
Syafi’I rahimahullah
berkomentar, “Saya tidak menyukai ma’tsam (berkumpul di rumah duka) yaitu
berkelompok. Meskpun tidak ada tangisan. Karena hal itu memperbaharui
kesedihan. Memberi beban tanggungan disertai adanya bekas (duka) yang telah
berlalu.” Selesai dari ‘Al-Umm, 1/318.
As-Syairozi rahimahullah
mengatakan, “Dimakruhkan duduk untuk memberikan ucapan belasungkawa, karena
hal itu ada sesuatu yang baru. Dan sesuatu yang baru termasuk bid’ah.”
Selesai
Nawawi rahimahullah
mengatakan, “Sementara duduk-duduk untuk memberikan ucapan belasungkawa,
dengan tegas Syafi’I dan teman-teman memakruhkannya dengan mengatakan,
“Maksudnya duduk di mana keluarga mayit di suatu rumah untuk menerima orang
yang ingin memberikan belasungkawa. Mereka mengatakan, “Hendaknya mereka
membubarkan diri untuk memenuhi keperluannya. Barangsiapa yang bertemu,
dapat langsung memberi ucapan belasungkawa. Tidak ada perbedaan antara
laki-laki dan wanita makruhnya duduk-duduk (memberikan belasungkawa).”
Selesai dari ‘Syakh Al-Muhadzab, 5/278.
Telah ada dalam ‘AL-Mausu’ah
Al-Fiqhiyyah, 12/189: “Para ahli fikih memakruhkan duduk untuk memberikan
belasungkawa di masjid. Sementara Syafiiyyah dan Hanabilah memakruhkan
duduk-duduk untuk memberikan belasungkawa. Dimana keluarga mayit berkumpul
di suatu tempat agar orang-orang mendatangi untuk memberikan belasungkawa.
Karena hal itu termasuk sesuatu yang baru dan bid’ah. Dan hal itu dapat
memperbaharui kesedihan.” Selesai
Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah ditanya, “Apa hukum bermaksud memberikan ucapan belasungkawa
dan pergi ke keluarga mayit di rumahnya?
Beliau menjawab, “Hal ini
tidak ada asalnya dalam sunnah. Akan tetapi sekiranya seseorang mempunyai
hubungan kerabat, dikhawatirkan terputus kekerabatannya kalau tidak pergi.
Maka tidak mengapa dia pergi. Akan tetapi bagi keluarga mayat, tidak
disyareatkan baginya berkumpul di rumah dan menerima orang-orang yang
memberi belasungkawa. Karena hal ini sebagian ulama’ salaf termasuk niyahah
(ratapan). Rumahnya ditutup. Kalau bertemu di pasar atau masjid, diberi
ungkapan belasungkawa. Disini ada dua masalah, pertama, pergi ke keluarga
mayat. Ini tidak di anjurkan. Kecuali seperti yang saya katakan tadi dia
termasuk kerabat dikhawatirkan meninggalkan hal itu termasuk memutus
(hubungan kerabat).
Kedua, duduk menerima orang
yang memberikan ungkapan belasungkawa. Ini tidak ada asalnya. Bahkan
sebagian ulama’ salaf menganggap termasuk ratapan.” Selesai dari ‘Majmu’
Fatawa, 17/342. Masalah ini semakin runyam manakala berkumpul memberikan
belasungkawa di dalam masjid. Karena masjid dibangun bukan untuk ini.
Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah ditanya, “Apa hukum menaruh kursi di masjid untuk menerima para
takziyah?
Beliau menjawab,
“Belasungkawa dalam masjid tidak disyareatkan. Masjid dibangun bukan untuk
belasungkawa. Sesungguhnya dibangun untuk shalat, bacaan Al-Qur’an, zikir
dan semisal itu. Dilarang menaruh kursi di dalamnya untuk memberikan
belasungkawa. Karena hal itu dapat menyempitkan masjid dan terjadi
kegaduhan. Karena semua orang ingin menaruh kursi untuk belasungkawa.
Padahal asalnya, menaruh kursi untuk belasungkawa tidak dikenal di kalangan
ulama’ salaf. Baik itu di dalam masjid atau di tempat lainnya.” Selesai dari
‘Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 17/354.
Syekh Al-Albany rahimahullah
mengatakan, “Selayaknya menjauhi dua hal, meskpin orang-orang pada
melakukannya:
a.
Berkumpul untuk takziyah di tempat khusus seperti rumah, kuburan atau masjid
b.
Keluarga mayat membuat makanan untuk para tamu yang datang memberikan
takziyah.” Selesai dari ‘Ahkamul Janaiz, 1/167.
Wallahu’alam.