Apakah diperbolehkan melakukan cek medical untuk mengetahui jenis janin laki-laki atau perempuan? Atau itu termasuk suatu kemaksiatan dan seyogyanya ditungguh sampai melahirkan. Terima kasih
Alhamdulillah
Diperbolehkan melakukan cek medical untuk mengetahui jenis
kelamin laki-laki atau perempuan. Karena ini termasuk sarana dan
sebab yang Allah mudahkan bagi para hamba untuk mengetahui kondisi janin
setelah terbentuk. Dan masih tersisa banyak hal yang goib dimana tidak
diketahui kecuali Allah. Seperti kondisi sebelum pembentukan, rezki,
ajal dan dia termasuk bahagia atau sengsara. Silahkan
melihat soal jawab no. 12368.