Alhamdulillah
Kalau seorang muslim tidak
memungkinkan ziarah kubur kecuali hari Jum'at, misalnya karena keterikatan
dengan pekerjaan dalam sepekan selain hari Jum'at. Yang Nampak hal itu tidak
mengapat, karena hal itu dilakukan tanpa pengkhususan bahwa ada keutamaan
pada hari Jum'at dibandingkan hari-hari lainnya.
Karena
prilakunya itu bukan termasuk mengkhsuskan hari Jum'at, tapi karena hari
libur.
Syekh Ibnu Jibrin
rahimahullah ditanya, “Hari Jum'at bagi kami termasuk hari libur. Kalau kita
khususkan hari ini ada sebagian waktu untuk ziarah kubur, apakah hal itu
termasuk bid’ah?"
Maka beliau menjawab, “Tidak
termasuk (bid’ah). Karena terdapat sebagian dalil ziarah kubur pada hari
Jum'at. Selagi anda tidak mengkhususkan hari ini (Jum'at). Dan ini adalah
waktu kosong anda, maka insyaallah anda tidak berdosa. Terdapat dalil
pengkhususan dan keutamaannya (ziarah hari Jum'at), akan tetapi tidak tetap
(shahih).” (Fatawa Ibnu Jibrin)
Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah juga berkata, “Yang tampak dari dalil adalah umum, bahwa
dimakruhkan pengkhususannya dengan puasa (maksudnya hari Jum'at). Baik itu
wajib maupun sunnah. Kecuali jika seseorang pekerja yang tidak ada waktu
kosong dari pekerjaannya dan tidak memungkinkan untuk mengqhada puasanya
melainkan pada hari Jum'at. Maka dalam kesempatan itu, tidak dimakruhkan
melakukan puasa (di hari Jum'at) karena dia membutuhkan hal itu.” (Majmu
Al-Fatawa, 20/55)
Wallahu a'lam .