Alim ulama di lembaga riset pembahasan ilmiyah, fatwa, dakwah dan bimbingan
Islam di Kerajaan Saudi Arabia telah mengeluarkan fatwa pelarangan praktek
bayi tabung. Karena praktek tersebut akan menyebabkan terbukanya aurat, tersentuhnya
kemaluan dan terjamahnya rahim. Kendatipun mani yang disuntikkan ke rahim
wanita tersebut adalah mani suaminya. Menurut pendapat saya, hendaknya seseorang
ridha dengan keputusan Allah Ta'ala, sebab Dia-lah yang berfirman dalam kitab-Nya:
Dia menjadikan mandul siapa yang Dia dikehendaki. (QS. 42:50)
Silakan lihat buku Al-Lu'lu' Al-Makin kumpulan Fatawa Syaikh Bin Jibriin hal 56.