Alhamdulillah
Telah ada ketetapan dari Rasulullah
sallallahu’alaihi wa sallam sesungguhnya beliau bersabda:
( لعن الله اليهود والنصارى اتخذوا
قبور أنبيائهم مساجد ) متفق على صحته البخاري في الجنائز (330 ) ومسلم في
المساجد (529)
“Allah melaknat Yahudi dan Nasroni yang telah
menjadikan kuburan para nabi mereka menjadi masjid.” Muttafa’ (sepekat) akan
sahnya, Bukhori di Janaiz, 330. Muslim di Al-Masajid, 529.
Dan telah ada ketetapan dari Aisyah
radhiallahu’anha bahwa Ummu Salamah dan Ummu Habibah menceritakan kepada
Rasulullah sallallahu’alahi wa sallam tentang geraja yang dilihatnya di
tanah Habasyah yang mana di dalamnya ada gambar-gambar. Maka Rasulullah
sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
( أولئك قوم إذا مات فيهم العبد
الصالح أو الرجل الصالح بنوا على قبره مسجداً وصوروا فيه تلك الصور أولئك شرار
الخلق عند الله ) متفق عليه : البخاري في الصلاة (434) ، ومسلم في المساجد
(528)
“Mereka adalah suatu kaum, ketika hamba yang
sholeh atau orang yang sholeh diantara mereka meninggal dunia, mereka
membangun di atas kuburannya masjid dan menggambar di dalamnya dengan
gambar-gambar. Mereka itu makhluk yang terjelek di sisi Allah.”
Muttafaq’alaihi, Bukhori di Shalat, 434 dan Muslim di Al-Masajid, 528.
Diriwayatkan oleh Muslim dalam shohehnya dari
Jundub bin Abdullah Al-Bajili berkata, saya mendengar Rasulullah
sallallahu’alahi wa sallam bersabda:
( إن الله تعالى قد اتخذني خليلاً كما
اتخذ إبراهيم خليلاً ولو كنت متخذاً من أمتي خليلاً لاتخذت أبا بكر خليلاً ألا
وإنّ من كان قبلكم كانوا يتخذون قبور أنبيائهم وصالحيهم مساجد ألا فلا تتخذوا
القبور مساجد إني أنهاكم عن ذلك ) مسلم في الجنائز (970)
“Sesungguhnya Allah Ta’ala telah menjadikan
diriku sebagai kholil (kekasih terdekat) sebagaimana (Allah) menjadikan
Ibrohim kholil. Kalau sekiranya saya menjadikan diantara umatku sebagai
kholil, pasti saya akan jadikan Abu Bakar sebagai kholil. Ketahuilah bahwa
orang sebelum kamu semua dahulu menjadikan kuburan para nabi dan orang-orang
sholeh sebagai masjid. Ketahuilah, janganlah engkau semua menjadikan kuburan
sebagai masjid, sesungguhnya saya melarangnya akan hal itu.” Muslim dalm
Al-Janaiz, 970.
Diriwayatkan oleh Muslim juga dari Jabir
radhiallahu’anhu berkata,
( نهى
رسول الله صلى الله عليه وسلم أن يُجصص القبر وأن يُقعد عليه وأن يُبنى عليه )
مسلم في الجنائز (970)
“Rasulullah sallallahu’alahi wa sallam
melarang mengecat kuburan, duduk diatasnya dan membangun di atasnya
(bangunan).” Muslim di Al-Janaiz, 970.
Hadits-hadits yang shoheh ini dan yang
semaknanya, semunya menunjukkan akan haramnya menjadikan masjid di atas
kuburan. Dan dilaknat pelakunya. Sebagaimana haramnya membangun (bangunan)
di atas kuburan dan membuat kubah diatasnya serta mengecatnya. Karena hal
itu merupakan sebab ke ranah syirik. Dan beribadah kepada penghuninya selain
Allah, sebagaimana dahulu dan sekarang telah terjadi. Maka seharusnya bagi
orang islam dimana saja berada, hendaklah hati-hati dari larangan Rasulullah
sallallahu’alaihi wa sallam. Jangan terpengaruh dengan apa yang banyak
dilakukan oleh orang. Karena kebenaran itu barang hilang umat islam, kapan
didapatkan, maka diambilnya. Dan kebenaran (dapat) diketahui dengan dalil
dari Kitab dan Sunnah, bukan dari pendapat prilaku orang-orang. Dan Rasul
Muhammad sallallahu’alaihi wa sallam dan kedua shahabanya radhiallahu’anhuma
tidak dimakamkan di dalam masjid. Melainkan dikubur di rumah Aisyah. Akan
tetapi ketika (ada) perluasan masjid pada masa Al-Walid bin Abdul Malik,
dimasukkan kamar ke dalam masjid pada akhir abad pertama. Prilakunya ini
tidak termasuk hukum menguburkan di dalam masjid. Karena Rasulullah
sallallahu’alaihi wa salllam dan kedua shahabatnya tidak dipindahkan ke
dalam tanah masjid. Akan tetapi memasukkan kamar yang ada di dalam masjid
karena terjadi perluasan. Maka tidak bisa menjadi dalil untuk seorangpun
akan diperbolehkannya membangun (bangunan) di atas kuburan atau
menjadikannya masjid di atasnya. Atau menguburkan di dalam (masjid).
Sebagaimana yang saya sebutkan tadi dari hadits-hadits yang shoheh melarang
akan hal itu. prilaku AL-Walid bukan sebagai hujjah yang menyalahi sunnah
yang telah ada ketetapan dari Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam.
Wallahu waliyyut taufiq.
Majmu’ Fatawa Wa Maqalat Mutanawwi’ah Sykeh Ibnu Baz, Juz,4 hal. 337