Alhamdulillah,
Tidak mengapa bagi seorang wanita
mengkonsumsi pil penunda haid yang dapat mengcegah datangnya haid pada
dirinya pada hari-hari Ramadan agar dia dapat berpuasa bersama dengan orang
lain, atau pada hari-hari haji agar dia dapat melakukan thawaf bersama
dengan yang lain serta tidak menghalangi pelaksanaan hajinya.
Jika dia mendapatkan cara lain selain pil yang dapat mencegah
datangnya haid, juga tidak mengapa selama tidak ada larangan secara syariat
dan tidak menimbulkan bahaya (bagi dirinya)."
Demikian ucapan Syekh Abdul-Aziz bin Baz, rahimahullah.