Alhamdulillah.
Wahai para pendatang di kota Rasulullah
sallahu’alaihi wa sallam, anda semua telah datang dengan sebaik-baik
kedatangan, dan mendapatkan sebaik-baik ghonimah, dan menetap di tempat
terbaik, semoga Allah menerima kebaikan amal anada, menyampaikan sebaik-baik
keinginan anda. (Kami ucapkan) selamat di kota hijroh dan pertolongan kota
(Nabi) pilihan, tempat hijrahnya para shahabat terbaik dan kota para anshor.
Berikut ini petunjuk singkat bagi yang ingin
berkunjung ke Masjid Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam:
1.
Wahai para
pendatang di kota thoibah (Madinah). Sesungguhnya anda semua berada di
negeri dan tempat terbaik setelah Mekkah, dan tempat termulya. (maka)
kenalilah haknya, dan berikan kehormatan kepadanya, jagalah kesuciannya dan
beradablah dengan sebaik-baik adab. Ketahuilah bahwa Allah mengancam bagi
orang yang membuat kerusakan dengan siksaan yang paling pedih. Dari Abu
Hurairah radhiallahu’anhu, dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam
sesungguhnya beliau bersabda:
( المدينة حرم ، فمن أحدث فيها حدثًا أو آوى محدِثًا فعليه لعنة الله والملائكة
والناس أجمعين ، لا يقبل الله منه يوم القيامة صرفًا ولا عدلاً ) رواه البخاري
(1867) ومسلم (1370) واللفظ له .
“Kota Madinah adalah (kota)
suci, maka barangsiapa yang di dalamnya berbuat dosa atau menyembunyikan
orang yang berbuat dosa. Maka dia akan dilaknat oleh Allah, para malaikat
dan seluruh manusia. Allah tidak akan meneriman taubat dan fidayah darinya
nanti di hari kiamat.HR. Bukhori, 1867. Muslim, 1370 dan redaksi darinya.
Maka barangsiapa yang
mendatangkan dosa di dalamnya atau menyembunyikan orang yang datang
kepadanya dengan menggabungkan dan membelanya, maka dirinya rentan terkena
siksa yang menghinakan dan kemarahan Tuhan seluruh alam. Dan diantara dosa
yang terbesar adalah mengotori kejernihannya dengan memunculkan (perbuatan)
bid’ah dan hal-hal yang baru (dalam agama). Mengotorinya dengan khurofat dan
penyimpangan-penyimpangan. Dan mengotori bumi yang suci dengan menyebarkan
artikel-artikel bid’ah, kitab-kitab (yang mengandung) kesyirikan dan apa
yang menyalahi syareat Islam dari berbagai bentuk kemunkaran dan haram.
Orang yang membuat baru (dalam agama) dan orang yang menampungnya, mereka
sama dalam mendapatkan dosa.
2.
Ziarah ke
masjid Nabawi adalah sunnah dari beberapa sunnah. Bukan bagian dari
kewajiban. Dan ia tidak ada hubungan dengan ibadah haji. Bukan juga sebagai
pelengkap (haji). Dan semua periwayatan dari hadits-hadits dalam menetapkan
hubungan (ziarah masid nabi) atau hubungan ziarah kuburan Nabi
sallallahu’alihi wa sallam dengan haji adalah maudhu’ (hadits yang
dibuat-buat) dan makdzubat (hadits bohong). Dan barangsiapa yang tujuan
rihlah ke Madinah untuk ziarah ke masjid dan shalat di dalamnya, maka
niatannya benar, sa’inya disyukuri. Dan barangsiapa yang niatan rihlahnya
hanya ziarah ke kuburan dan meminta pertolongan dengan orang yang di dalam
kuburan, maka niatannya rusak dan perbuatannya tercela. Dari Abu Hurairoh
radhiallahu’anhu sesungguhnya Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam
bersabda:
( لا تُشَدّ الرحال إلا إلى ثلاثة مساجد : المسجد الحرام ، ومسجدي هذا ،
والمسجد الأقصى ) رواه البخاري (1189) ومسلم (1397).
“Tidak diperkenankan bertujuan
dalam perjalanan melainkan hanya tiga masjid, masjidil Haram, masjid ini dan
masjil Aqsho.” HR. Bukhori, 1189 dan Muslim, 1397.
Dan dari Jabir
radhiallahu’anhu dari Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
( إن خير ما رُكبت إليه الرواحل مسجدي هذا والبيت العتيق ) أخرجه أحمد (3/350)
وصححه الألباني في السلسلة الصحيحة (1648)
“Sesungguhnya sebaik-baik tunggangan yang
dinaiki untuk suatu perjalanan adalah ke Masjidku ini dan baitul atiq
(Masjidi Haram).” HR. Ahmad, 3/350. Dan dishohehkan oleh Al-bany di
As-Silsilah As-Shohehah, 1648.
3.
(menunaikan)
shalat shalat di masjid Madinah akan dilipat gandakan balasannya, baik
(shalat) fardu maupun sunnah menurut pendapat yang terkuat para ulama’.
(Beliau) sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
( صلاة في مسجدي هذا أفضل من ألف صلاة فيما سواها إلا المسجد الحرام ) رواه
البخاري (1190) ومسلم (1394).
“Shalat di masjidku ini, lebih
utama seribu kali shalat (dibandingkan) shalat masjid lain melainkan
masjidil haram.” HR. Bukhori, 1190. Dan Muslim, 1394. Kecuali shalat sunnah
di rumah (itu) lebih baik dibandingkan shalat di Masjid meskipun dilipat
gandakan pahalanya. Berdasrakan sabda Rasulullah sallallahu’alihi wa salla:
( فإن أفضل الصلاة صلاة المرء في بيته إلا المكتوبة ) رواه البخاري (731) ومسلم
(781) .
“Sesungguhnya sebaik-baik shalat
seseorang adalah di rumahnya kecuali shalat wajib.” HR. Bukhori, 731.
Muslim, 781.
4.
Wahai para
peziarah yang memulyakan masjid nan agung ini. Ketahuilah bahwa tidak
diperkenankan mengambil barokah dengan sesuatu bagian dari masjid nabawi.
Seperti tiang, dinding, pintu, mihrob (tempat imam) atau mimbar. Dengan
mengusap atau menciumnya. Sebagaimana tidak diperkenankan juga mengambil
barokah di kamar nabi dengan menyentuh, mencium atau menggosokkannya dengan
baju. Tidak diperkenankan juga melakukan thawaf di (kamar nabi). Barangsiapa
yang melakukan sedikit dari amalan tadi, maka hendaklah dia bertaubat dan
tidak mengulangi (lagi).
5.
Dianjurkan
bagi peziarah masjid nabawi, untuk menunaikan shalat dua rakaat di Raudhoh
yang mulya, atau shalat sunnah apa yang dia kehendakinya. Sebagaimana yang
telah ada ketetapan (tentang) keutamaan di dalamnya. Dari Abu Hurairah
radhiallahu’anhu dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
( ما بين بيتي ومنبري روضة من رياض الجنة، ومنبري على حوضي ) رواه البخاري
(1196) ومسلم (1391)
“Diantara rumahku dan mimbarku
adalah roudhoh (taman) diantara taman-taman surga. Dan mimbarku ada di dalam
telagaku. HR. Bukhori, 1196. Muslim, 1391.
Dari Yazin bin Abu Ubaid
berkata: “Saya (pernah) datang bersama Salamah bin Al-Akwa’, kemudian beliau
shalat di samping tiang yang ada mushaf yakni di Roudhah yang mulia, maka
saya berkata: “Saya melihat anda, sangat memilih shalat di tiang ini!,
beliau berkata: “Sesungguhnya saya melihat Nabi sallallahu’alaihi wa sallam
memilih shalat di sisinya.” HR. Bukhori, 502. Muslim, 509.
Menjaga untuk shalat di Raudhah
tidak layak dengan menyakiti orang-orang atau mendorong yang lemat atau
melewati pundak (orang).
6.
Dianjurkan
bagi peziarah Madinah dan orang yang tinggal di (Madinah) mendatangi masjid
Quba’ untuk shalat di dalamnya. Mencontoh Nabi sallallahu’alaihi wa sallam
dalam menggapai pahala umrah. Dari Sahal bin Hanif berkata, Rasulullah
sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
( من خرج حتى يأتي هذا المسجد ـ يعني : مسجد قباء ـ فيصلي فيه كان كعدل عمرة )
أخرجه أحمد (3/487) ، والنسائي (699) وصححه الألباني في صحيح الترغيب (1180،
1181) .
“Barangsiapa yang keluar sampai
mendatangi masjid ini, yakni Masjid Quba’. Dan dia menunaikan shalat di
dalamnya, maka (pahalanya) setara dengan umrah.” HR. Ahmad, 3/487. Nasa’i,
699. Dishohehkan oleh Al-Bany di shoheh At-Targhib, 1180, 1181.
Dan dalam (riwayat) Ibnu Majah:
“Barangsiapa yang bersuci dari rumahnya, kemudian mendatangi Masjid Quba’,
kemudian dia menunaian shalat di dalamnya. Maka dia akan mendapatkan pahala
umrah. HR. Ibnu Majah, 1412.
Dalam shohehain (Bukhori dan
Muslim) sesungguhnya kebiasaan Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam
mendatangi masjid Quba’ setiap hari sabtu dengan berjalan kaki atau naik
kendaraan. Kemudian beliau shalat dua rakaat di dalamnya. HR. Bukhori, 1191
dan Muslim, 1399.
7.
Para peziarah yang terhormat, tidak ada anjuran mengunjungi
satu masjid pun di Madinah selain kedua masjid ini; Masjid Rasulullah
(Masjid Nabawi) dan Masjid Quba. Tidak dianjurkan bagi anda sebagai peziarah
atau orang lain menjadikan tempat tersebut (selain masjid Nabawi dan Masjid
Quba) sebagai tujuan secara khusus untuk melakukan kebaikan atau beribadah
di dalamnya. Sebab, hal itu tidak ada dalilnya dalam Kitab, Sunnah atau
prilaku para shahabat radhiallahu anhum.
Begitu juga tidak dianjurkan mencari-cari tempat atau masjid
di mana Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam atau para shahabat yang mulia
pernah menunaikan shalat di dalamnya, dengan maksud shalat atau beribadah
dengan berdoa atau semisalnya di sana. Sebab, beliau tidak (pernah)
memerintahkannya dan tidak juga menganjurkan untuk menziarahinya.
Dari Ma’rur bin Suwaid rahimahullah, dia berkata: “Kami
bepergian bersama Umar bin Khatab. Di tengah perjalanan diberitahukan kepada
kami tentang suatu masjid. Lalu orang-orang bersegera menunaikan shalat di
dalamnya. Maka umar berkata: “Ada apa dengan mereka?” Mereka mengatakan:
“Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam pernah melakukan shalat di
dalamnya.” Maka Umar berkata: “Wahai manusia, sesungguhnya hancurnya (umat)
sebelum kalian adalah karena melakukan seperti ini, sampai mereka
menjadikannya sebagai tempat ibadah. Kalau bertepatan saat itu waktu shalat
bagi kalian, maka shalatlah, sedangkan jika belum waktunya shalat bagi
kalian, maka berlalulah.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam kitab Al-Mushannaf,
no. 7550)
Ketika Umar mendapatkan (kabar) bahwa orang-orang mendatangi
pohon tempat Nabi sallallahu’alaihi wasallam berbaiat di bawahnya, (beliau)
memerintahkan untuk menebangnya. (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam kitab
Al-Mushannaf, 7545)
8.
Jamah laki-laki yang berziarah ke Masjid Nabawi disyariatkan
berziarah ke kuburan Nabi sallallahu’alaihi wa sallam dan kuburan kedua
shahabatnya; Abu Bakar dan Umar radhiallahu’anhuma, dengan memberikan salam
dan berdoa kepadanya. Sementara para wanita, tidak diperkenankan berziarah
kubur menurut pendapat terkuat para ulama.
Berdasarkan riwayat Abu Daud, no. 3236. Tirmizi, no. 320.
Ibnu Majah, no. 1575 dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma, 'Sesungguhnya Nabi
sallallahu’alaihi wa sallam melaknat para wanita peziarah kubur.'
(Dishahihkan oleh Al-Albany dalam kitab Islahul Masajid)
Begitu juga dalam riwayat Tirmizi, no. 1056 dari Abu
Hurairah, sesungguhnya Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam melaknat para
wanita yang selalu ziarah kubur.
Beliau (Tirmizi) berkata, (hadits) hasan Shahih. Dikeluarkan
juga oleh Ahmad, 2/337. Ibnu Majah, no. 1574 dan dinyatakan hasan oleh
Al-Albany dalam Shahih Tirmizi, no. 843 dan Misykatul Mashabih, no. 1770.
Sedangkan tata cara ziarah adalah peziarah mendatangi kuburan
yang mulia dan menghadapkan wajahnya kepadanya lalu mengucapkan:
السَّلاَمُ
عَلَيْكَ يَا رَسُولَ الله
‘Semoga
keselamatan tercurahkan kepada engkau wahai Rasulullah’.
Kemudian melangkah sehasta ke sisi kanan, lalu berikan salam
kepada Abu Bakar dengan mengucapkan
"السَّلاَمُ
عَلَيْكَ يَا أَبَا بَكْرٍ
‘Semoga
keselamatan tercurahkan kepada engkau wahai Abu Bakar’.
Kemudiang melangkah lagi sedikit, sehasta ke samping kanan
dan berikan salam kepada Umar bin khatab dengan mengucapkan
السَّلاَمُ
عَلَيْكَ يَا عُمَر
9.
Semoga
keselamatan tercurahkan kepada engkau wahai Umar
9. Dianjurkan pula bagi laki-laki yang berziarah ke Madinah, berziarah ke
pekuburan Baqi Garqad dan para Syuhada Uhud untuk memberikan salam dan
mendoakan mereka.
Dari Buraidah radhiallahu’anhu berkata: Rasulullah
sallallahu’alaihi wa sallam mengajarkan mereka ketika berziarah kubur untuk
mengucapkan,
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ
، وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لاَحِقُونَ ، نَسْأَلُ اللهَ لَنَا
وَلَكُمْ الْعَافِيَةَ
“Semoga keselamatan tercurahkan kepada kalian penghuni kubur
dari kalangan orang-orang mukmin dan muslim. Dan sesungguhnya kami
insyaallah akan menyusul. Kami memohon keselamatan untuk diri kami dan
kalian." (HR. Muslim dalam shahihnya, no. 974-975)
10. Ziarah kubur disyariatkan karena dua tujuan agung.
Pertama,
bagi peziarah bertujuan untuk memberikan peringatan dan nasehat.
Kedua,
bagi yang diziarahi akan mendapatkan doa, rahmat dan ampunan.
Berziarah kubur dibolehkan dengan syarat tidak mengucapkan
perkataan Al-hujr (menghindari), dan yang lebih berat dari itu adalah
kesyirikan dak kekufuran.
Buraidah meriwayatkan dari bapaknya sesungguhnya Rasulullah
sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Aku dahulu pernah melarang berziarah
kubur, barangsiapa yang ingin ziarah kubur, hendaklah dia menziarahinya.
Namun jangan mengatakan ‘Hujron (menjauhi)."
(HR. Nasa’i, no. 2033, dishahihkan oleh Al-Albany dalam
As-Silsilah As-Shahihah, no. 886. Dikeluarkan juga oleh Muslim no, 977,
tanpa ada perkataan “Dan janganlah kamu semua mengatakan ‘Hujron’)
Tidak dibolehkan thawaf di kuburan ini atau kuburan lainnya.
Tidak diperkenankan juga shalat menghadap ke arahnya atau di antaranya.
Tidak diperkenankan juga beribadah di sisinya dengan bacaan Al-Qur’an atau
berdoa atau yang lainnya. Karena hal itu merupakan sarana kesyirikan
terhadap Allah Sang Pemilik jagad raya.
Demikian pula dilarang menjadikannya (kuburan) sebagai masjid
meskipun tidak didirikan bangunan di atasnya.
Dari Aisyah dan Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhuma
berkata: “Ketika kematian menjemput Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam,
beliau menutup wajahnya dengan sehelai kain, ketika membaik beliau membuka
wajahnya lalu berkata dalam kondisi demikian,
لَعْنَةُ اللهِ عَلَى الْيَهُودِ وَالنَّصَارَى؛ اتَّخَذُوا قُبُورَ
أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ
”Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nashroni.
Mereka menjadikan kuburan para nabinya sebagai masjid.”
Beliau hendak memberi
peringatan (kepada umatnya) terhadap apa yang mereka lakukan. (HR. Bukhari,
no. 436 dan Muslim, no. 529)
Beliau juga bersabda: “Sesungguhnya golongan terjelek manusia
adalah mereka yang mendapatkan hari kiamat sementara mereka dalam kondisi
masih hidup. (Mereka adalah) orang-orang yang menjadikan kuburan-kuburan
sebagai masjid."
(HR. Ahmad, 1/405. Riwayatnya bersumber dari riwayat Bukhari
dengan cara mu'allaq (tanpa sanad), dalam Kitab Al-Fitan, Bab Zuhurul-Fitan,
no. 7067. Dan Muslim di Kitab Al-Fitan, Bab Qurbus-Sa’ah, no. 2949 tanpa
menyebutkan “Menjadikan kuburan sebagai masjid”)
Dari Abu Martsad Al-Gonawi radhiallahu’anhu, dia berkata,
Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Semua bumi adalah masjid
kecuali kuburan dan kamar mandi.”
(HR. Ahmad, 3/83. Tirmizi, no. 317. Dishahihkan oleh
Al-Albany dalam kitab Irwa'ul Ghalil, 1/320)
Dalam hadits Anas radhiallahu anhu sesungguhnya Nabi
sallallahu alaihi wa sallam melarang shalat di antara kuburan. (HR. Ibnu
Hibban, no. 1698. Al-Haitsami berkata tentang riwayat ini dalam kitab
Majmauz Zawaid, 2/27, 'Para perawinya shahih')
Tidak diperkenankan juga sujud di kuburan, bahkan hal itu
merupakan berhala jahiliyah, pemikiran yang nyeleneh dan terbelakang. Tidak
diperkenankan pula bagi peziarah kuburan atau lainnya untuk mengharap
barokah darinya dengan mengusap, mencium atau menyandarkan bagian dari
anggota tubuhnya atau meminta pengobatan dengan debunya dengan berguling di
atasnya. Atau mengambil sedikit bagiannya untuk dibuat mandi.
Tidak diperkenankan pula bagi para peziarah atau lainnya
menanam sesuatu, baik berupa rambut, tubuh, tissu atau menaruh fotonya atau
sesuatu yang ada padanya di tanah kuburan dengan maksud mengambil barokah.
Tidak diperkenankan melempar uang atau sedikit makanan seperti biji-bijian
atau semisalnya ke atasnya. Barangsiapa yang melakukan sesuatu dari dari
prilaku itu, hendaklah dia bertaubat dan tidak mengulangi lagi.
Tidak diperkenankan pula mengoleskan kuburan dengan
wewangian, dan tidak pula diperbolehkan bersumpah kepada Allah dengan
(perantara) penghuninya. Tidak diperbolehkan juga meminta kepada Allah
dengan perantara mereka atau dengan kedudukannya dan haknya. Hal itu
merupkan tawasul yang diharamkan dan termasuk sarana kesyirikan.
Tidak diperkenankan pula meninggikan kuburan dan mendirikan
bangunan di atasnya. Karena hal itu sarana menuju pengagungan terhadap
kuburan dan munculnya fitnah (penyimpangan). Tidak diperkenankan menjual
makanan atau minyak wangi atau lainnya bagi mereka yang mengetahui
penggunaannya untuk penyimpangan yang besar tersebut.
Minta keselamatan dan pertolongan dari orang-orang mati atau
memohon pertolongan dari mereka untuk memenuhi kekurangannya, membantu
kebutuhannya, mendatangkan keuntungan dan menolak bencana adalah syirik
besar yang dapat mengluarkan pelakunya dari Islam dan menjadikannya sebagai
penyembah berhala. Karena tidak ada yang dapat menghilangkan kesedihan dan
menyingkap kegundahan melainkan Allah Azza wa Jalla saja, tidak ada sekutu
bagi-Nya,
ذَلِكُمُ اللَّهُ رَبُّكُمْ لَهُ الْمُلْكُ وَالَّذِينَ
تَدْعُونَ مِن دُونِهِ مَا يَمْلِكُونَ مِن قِطْمِيرٍ . إِن تَدْعُوهُمْ لاَ
يَسْمَعُواْ دُعَاءكُمْ وَلَوْ سَمِعُواْ مَا اسْتَجَابُواْ لَكُمْ وَيَوْمَ
الْقِيَـامَةِ يَكْفُرُونَ بِشِرْكِـكُمْ وَلاَ يُنَبّئُكَ مِثْلُ خَبِيرٍ
(سورة فاطر:13-14)
"Yang (berbuat) demikian itulah Allah Tuhanmu,
kepunyaan-Nyalah kerajaan. Dan orang-orang yang kamu seru (sembah) selain
Allah tiada mempunyai apa-apa walaupun setipis kulit ari. Jika kamu menyeru
mereka, mereka tiada mendengar seruanmu; dan kalau mereka mendengar, mereka
tidak dapat memperkenankan permintaanmu. Dan di hari kiamat mereka akan
mengingkari kemusyirikanmu dan tidak ada yang dapat memberi keterangan
kepadamu sebagai yang diberikan oleh Yang Maha Mengetahui."
(QS. Fathir: 13-14)
Allah
Ta'ala juga berfirman,
"Katakanlah: "Panggillah mereka yang kamu anggap (tuhan) selain Allah, maka
mereka tidak akan mempunyai kekuasaan untuk menghilangkan bahaya daripadamu
dan tidak pula memindahkannya. Orang-orang yang mereka
seru itu, mereka sendiri mencari jalan kepada Tuhan mereka siapa di antara
mereka yang lebih dekat (kepada Allah) dan mengharapkan rahmat-Nya dan takut
akan azab-Nya; sesungguhnya azab Tuhanmu adalah suatu yang (harus)
ditakuti." (QS.
Al-Israa: 56-57).