Alhamdulillah
Ketiak terbit
fajar sementara dia berhubungan dengan istrinya, maka dia harus
langsung menghentikan hubungannya. Maka puasanya
sah dan tidak
terkena apa-apa. Dia tidak Dibolehkan melanjutkan bersetubuh setelah terbit fajar. Kalau dia lakukan (melanjutkan bersetubuh), maka puasanya batal
dan dia harus
mengqada dan terkena kafarat. Sementara kafaratnya adalah memerdekaan budak, kalau tidak didapatkan,
dia harus berpuasa dua bulan
berturut-turut. Kalau tidak
mampu, maka dia harus memberi
enam puluh orang miskin. Silahkan merujuk soal
no. 1672.
Hal ini terkait kalau
sudah terbit fajar, sementara terkait dengan azan seorang muazin. Kalalu muazin melantunkan azan bersamaan dengan terbit fajar, maka
dia harus langsung menahan dari bersetubuh seketika mendengar azan. Kalau tidak dilaksanakan, maka dia harus
mengqada dan terkena kafarat seperti tadi.
Kalau muazinnya
mengumandangkan azan sebelum
terbit fajar, sebagaimana ijtihad sebagian muazin dengan ijtihad salah karena untuk
kehati-hatian puasa menurut persangkaan mereka. Maka ketika
itu masih dibolehkan untuk meneruskan, sampai yakin telah terbit
fajar.
Syekh Ibnu
Utsaimin rahimahullah ditanya dengan pertanyaan seperti ini, ‘Kalau orang puasa meminum setelah
mendengar azan fajar, apakah puasanya sah?"
Maka beliau
menjawab, “Kalau orang puasa meminum setelah
mendengar azan fajar, kalau muazin mengumandangkan
azan setelah jelas baginya subuh, maka orang puasa tidak dibolehkan makan atau minum
setelahnya. Kalau (muazin)
mengumandangkan azan sebelum
jelas baginya subuh, maka tidak
mengapa makan dan minum sampai
jelas baginya subuh. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:
فَالْآنَ
بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى
يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ
الْفَجْرِ (سورة البقرة: 187)
“Maka sekarang
campurilah mereka dan ikutilah apa
yang telah ditetapkan Allah
untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu
benang putih dari benang hitam,
yaitu fajar.” (QS. Al-Baqarah: 187)
Dan sabda Nabi sallallahu alaihi wa
sallam, “Sesungguhnya Bila azan waktu malam, maka makan
dan minumlah sampai kalian mendengar azannya Ibnu Ummu
Maktum. Karena beliau tidak
azan sampai terbitnya fajar. Oleh karena itu, seyogyanya berhati-hati dalam azan subuh, jangan azan sampai jelas baginya subuh.
Atau telah yakin terbitnya dengan jam yang tepat. Agar tidak menipu orang-orang, sehingga mengharamkan mereka apa
yang Allah masih halalkan. Dan menghalakan bagi
mereka shalat subuh sebelum waktunya.
Dan dalam hal
ini ada bahayanya.”
(Fatawa Islamiyah, 1/122)
Wallahua'lam