Apakah dibolehkan memberikan terjemahan Al-Qur’an yang ada teks Bahasa Arabnya kepada orang kafir untuk berdakwah (kepadanya)?
Alhamdulillah
Kami tanyakan pertanyaan berikut ini kepada fadhilatus Syekh
Muhammad Shaleh Al-Utsaimin, "Apa hukum memberikan tejemah Al-Qur’an yang di
dalamnya terkandung teks Bahasa Arab, terjemah dan tafsir dengan bentuk yang
sama kepada orang kafir?"
Maka beliau hafizahullah menjawab, "Yang dikenal (dalam
masalah ini) –semoga Allah menyelamatkan anda- menurut para ulama adalah
bahwa tidak dibolehkan orang kafir memiliki Al-Quran. Akan tetapi jika orang
kafir itu memiliki keinginan untuk mempelajari Al-Quran, maka hendaknya dia
diajak ke perpustakan, baik perpustakaan pribadi ataupun perpustakaan umum
dan kemudian memperlihatkan Al-Quran di hadapannya. Jika terdapat terjemahan
Al-Quran tanpa teks berbahasa Arab, tidak mengapa memberikannya kepada orang
kafir."