Alhamdulillah
Miqat anda dalam masalah ini adalah Qarnal Manazil yang
sekarang disebut Sail Kabir. Maka wajib ihram dari miqat bagi orang yang
melewatinya. Jika dia tidak melewatinya, maka wajib ihram di tempat yang
sejajar dengannya, baik di darat, udara maupun laut. Maka wajib bagi anda,
jika di pesawat telah berada dalam posisi sejajar dengan miqat untuk ihram.
Hanya saja, karena pesawat melewati batas miqat dengan cepat sekali, maka
tidak mengapa anda mulai ihram sebelumnya beberapa saat sebagai
kehati-hatian.
Syekh Jibrin rahimahullah berkata, "Siapa yang tidak melewati
miqat, hendaknya dia ihram jika berada di posisi yang sejajar dengan miqat
terdekat, baik lewat jalur darat, laut maupun udara. Para penumpang pesawat
dapat ihram jika mereka berada di posisi sejajar dengan miqat, atau
hati-hati dengan ihram sebelumya agar dia tidak melewati miqat sebelu
memulai ihram. Siapa yang ihram setelah melewati miqat, maka dia wajib
mengeluarkan dam jubran (menambal kekurangan). Wallahua'lam."
(Fatawa Islamiyah, 2/198)
Di antara fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah adalah;
"Jedah bukan merupakan miqat bagi orang yang hendak
menunaikan haji dan umrah, kecuali mereka yang telah menjadi penduduk Mekah
atau mukim di sana. Begitupula bagi mereka yang telah tiba di sana untuk
sebuah keperluan tanpa niat yang mantap untuk haji atau umrah. Kemudian di
sana baru muncul niat haji atau umrah. Adapun orang yang tinggal di luar
miqat, seperti penduduk Madinah dan sekitarnya, adalah Dzul Hulaifah, atau
yang sejajar dengannya baik di darat maupun udara, atau Juhfah bagi
penduduknya, atau posisi yang sejajar dengannya, baik darat, laut maupun
udara, atau Yalamlam demikian pula. Maka wajib baginya ihram dari miqatnya
atau di tempat yang sejajar dengannya, baik di udara, laut maupun darat."
(Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 11/130)
Dalil keharusan ihram dari tempat yang sejajar dengan miqat
(jika dia tidak melewati miqat yang ditentukan) adalah riwayat Bukhari, no.
1458, dari Abu Hurairah radhiallahu anhuma, dia berkata, "Ketika kedua kota
itu, Kufah dan Bashrah, ditundukkan, mereka mendatangi Umar, lalu berkata,
"Wahail Amirul Mukminin, sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam telah menetapkan bagi penduduk Qarnul Manazil (sebagai miqat),
sementara dia jauh dari pejalanan kami, sulit bagi kami untuk datang ke
Qarnul Manazil." Maka beliau berkata, "Perhatikan daerah yang sejajar dari
jalur kalian." Maka kemudian ditetapkanlah Dzatu Irqin bagi mereka (sebagai
miqat)."
Al-Hafiz Ibnu Hajar berkata dalam Kitab Fathul Bari, 3/389,
"Perhatikan daerah yang sejajar." Maksudnya adalah Jadikan daerah yang
sejajr dengan miqat di daerah yang kalian lalui dan tidak menyimpang, lalu
hendaklah kalian jadikan miqat."
Hendaknya diketahui bahwa bukan merupakan sunah jika
seseorang ihram sebelum miqat. Karena hal tersebut tidak dilakukan Nabi
shallallahu alaihi wa sallam. Sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi
Muhammad shallallahu alaihi wa sallam. Kecuali jika seseorang berada di
pesawat, dan tidak mungkin baginya berhenti di tempat sejajar dengan miqat,
maka hendaknya dia berkehati-hatia berdasarkan dugaan agar jangan sampai
melewati batas miqat kecuali dalam keadaan ihram.
Ibnu Hajar rahimahullah berkata, "Tidak diriwayatkan dari seorang pun yang
berhaji bersama Nabi shallallahu alaihi wa sallam bahwa dia ihram sebelum
Dzul Hulaifah. Seandainya dinyatakan sebagai miqat (sebelum Dzul Hulaifah)
niscaya mereka telah bersegera ihram dari sana, karena hal tersebut lebih
berat dan dengan demikian lebih banyak pahalanya."
Wallahua'lam.