Alhamdulillah
Pertama:
Tidak dibolehkan memberikan kesempatan
kepada orang kafir untuk tinggal di Jazirah Arab. Para ulama berbeda
pendapat tentang batas Jazirah. Akant tetapi mereka tidak berbeda pendapat
bahwa Madinah termasuk di dalamnya.
Ibnu Qudamah berkata,
"Tidak boleh seorang pun di antara mereka
(orang kafir) tinggal di negeri Hijaz. Ini adalah pendapat Malik dan Syafii.
Hanya saja Malik berkata, "Saya berpendapat bahwa mereka harus dikeluarkan
seluruhnya dari seluruh tanah Arab. Karena Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam bersabda, "Tidak berkumpul dua agama di Jazirah Arab." Abu Daud
meriwayatkan dengan sanadnya dari Umar, bahwa dia mendengar Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam, bersabda, "Sungguh aku keluarkan Yahudi dan
Nashrani dari Jazirah Arab. Tidak aku biarkan di dalamnya kecuali muslim."
Tirmizi berkata, "Hadits ini hasan shahih. Dari Ibnu Abbas dia berkata,
"Rasulullah shallallahu berwasiat dengan tiga perkara, dia berkata,
"Keluarkan orang-orang musyrik dari Jazirah Arab. Bolehkan utusan mereka
selama aku membolehkannya. Beliau diam yang ketiga." (HR. Abu Daud.
Al-Mughni, 9/285-286)
Kedua:
Dibolehkan bagi orang-orang kafir
memasuki Madinah untuk berdagang, bukan untuk menetap. Mereka boleh
diberikan waktu secukupnya, kemudian diperintahkan untuk pergi.
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,
"Mereka dibolehkan masuk negeri Hijaz
untuk berdagang. Karena orang-orang Nashrani pada masa lalu berdagang di
Madinah pada zaman Umar radhiallahu anhu. Seorang syekh Nashrani
mendatanginya seraya berkata, "Saya adalah Syekh Nashrani, petugas anda
telah mengambil sepersepuluh dariku sebanyak dua kali." Maka Umar berkata,
"Saya adalah Syekh Hanif." Lalu Umar membuat ketetapan untuknya, "Tidak
boleh mengambil sepersepuluh darinya kecuali hanya sekali dan tidak
diizinkan baginya untuk tinggal lebih dari 3 hari, sebagaimana diriwayatkan
dari Ibnu Umar radhiallahu anhu. Kemudian dia pindah." Al-Qadhi berkata,
"Dia tinggal sebanyak empat hari, sebagaimana batas musafir menyempurnakan
shalat."
(Al-Mughni, 9/286)
Ketiga:
Apa yang kami sebutkan dari tanah haram Madinah, tidak
berlaku bagi tanah haram Mekah. Karena orang kafir dilarang memasukinya,
apapun alasannya.
Disebutkan dalam Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah, 3/130-131:
"Jumhur ulama berpendapat, termasuk bersama mereka adalah
Muhammad bin Hasan dari kalangan mazhab Hanafi bahwa tidak boleh bagi orang
kafir memasuki tanah haram Mekah dengan alasan apapun. Sedangkan mazhab
Hanafi berpendapat bahwa hal itu dibolehkan jika berdasarkan kesepakatan
damai atau mendapatkan izin."
Adapun tanah haram Madinah, maka non muslim tidak dilarang
memasukinya untuk mengantar surat, atau berdagang, atau untuk membawa
barang. Adapun tanah Arab selain itu tidak boleh dimasuki orang non muslim,
kecuali jika dia mendapatkan izin atau berdasarkan kesepakatan damai. Para
ahli fiqih dalam masalah ini telah memiliki perinciannya…."
Wallahua'lam .