Alhamdulullah
Pertama:
Diwajibkan bagi seorang wanita, apabila dia tidak berpuasa karena haid, maka
dia harus menggantinya (qadha) pada hari-hari berikutnya sejumlah hari yang
dia tinggalkan. Berdasarkan ucapan Aisyah radhiallahu anha,
كَانَ
يُصِيبُنَا
ذَلِكَ
–تعني
الحيض-
فَنُؤْمَرُ
بِقَضَاءِ
الصَّوْمِ
وَلا
نُؤْمَرُ
بِقَضَاءِ
الصَّلاةِ
(رواه
مسلم،
رقم
335)
"Ketika itu kami mengalaminya, haid maksudnya, maka kami
diperintahkan untuk mengqadha puasa dan kami tidak diperintahkan untuk
mengqadha shalat." (HR. Muslim, no. 335)
Kedua:
Telah disebutkan sebelumnya dalam jawaban soal no.
26865 bahwa wajib mengqadha
puasa Ramadan yang ditinggalkan sebelum datang Ramadan berikutnya. Tidak
boleh mengakhirkan qadha kecuali ada uzur.
Ketiga:
Siapa yang wajib melakukan qadha, namun kemudian dia tidak
mampu melakukannya karena sakit atau lemah yang tidak ada harapan sembuh,
maka dia boleh berpindah dengan memberi makan.
Maka dia memberi makan untuk setiap satu hari puasa yang
ditinggalkan satu orang miskin.
Syekh Ibnu Utsaimin ditanya dalam Fatawa
Arkanul Islam (hal. 455),
"Ada anak gadis yang masih kecil sudah
haid. Ketika masa haid dia tetap berpuasa karena tidak tahu, apa yang wajib
baginya?"
Beliau menjawab,
"Dia wajib mengqadha puasa yang dia
lakukan pada hari-hari haidnya. Karena puasa pada hari-hari haid tidak
diterima dan tidak sah, walaupun dia tidak tahu. Karena qadha tidak ada
batasan waktunya.
Adapulah masalah kebalikan dari itu,
yaitu seorang wanita yang haid saat dia masih kecil. Namun dia malu
memberitahu keluarganya. Maka dia tidak berpuasa saat itu. Maka wajib
baginya untuk mengqadha hari-harinya yang tidak berpuasa, karena seorang
wanita, jika dia telah haid, maka dia sudah terkena kewajiban. Karena haid
merupakan salah satu tanda balig.
Beliau juga ditanya tentang wanita yang
tidak mengqadh hari-hari haidnya di bulan Ramadan hingga bertumpuk-tumpuk
sehingga berjumlah sekitar 200 hari. Sekarang dia menderita sakit dan
berusia lanjut serta tidak kuat berpuasa. Apa kewajibannya?
Beliau menjawab, "Wanita seperti ini jika
sebagaimana yang disebutkan penanya, yaitu berbahaya baginya jika berpuasa,
karena sudah usia lanjut, atau karena sakit, maka hendaknya dia memberi
makan untuk satu hari yang dia tinggalkan, satu orang miskin. Hendaknya dia
menghitung hari-harinya yang dia tinggalkan puasa pada masa lalu, lalu dia
memberi makan untuk satu hari, satu orang miskin." (Fatawa Shiyam, hal. 121)
Untuk
mengetahui ukuran wajib yang harus dikeluarkan untuk memberi makan,
perhatikan soal jawab no. 38867
Kesimpulannya adalah: Jika
anda mampu untuk berpuasa, maka anda wajib berpuasa untuk mengqadhanya.
Jika anda tidak mampu berpuasa, maka anda memberi makan untuk satu hari satu
orang miskin. Hendaknya anda bersungguh-sungguh menentukan jumlah hari yang
anda tidak berpuasa hingga anda sudah perkirakan bahwa anda sudah
menghitungnya dengan cermat.