Alhamdulillah
Pertama,
Seringkali yang menjadi penyebab perbedaan
permulaan puasa di suatu negara dengan negara lain adalah perbedaan tempat
terbitnya bulan. Sedangkan perbedaan mathali (tempat munculnya bulan)
termasuk perkara yang telah diketahui secara pasti, baik dari sisi perasaan
maupun akal.
Dari sini, maka tidak mungkin mengharuskan
umat Islam untuk berpuasa pada satu waktu. Karena hal ini termasuk memaksa
suatu kelompok diantara mereka untuk berpuasa sebelum melihat hilal.
Bahkan mungkin sebelum waktunya muncul.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya
terkait seruan yang menuntut penyatuan umat dalam berpuasa, agar semua pihak
berpatokan dengan tempat munculnya bulan di Mekkah.
Maka beliau menjawab, "Hal ini dari sudut
ilmu falak (astronomi) hal ini mustahil, karena tempat muncul (mathla')
hilal sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
rahimahullah itu berbeda menurut kesepakatan pakar dalam bidang ini. Jika
berbeda, maka ketentuan dalil nash dan teori membuat setiap negara memiliki
hukum sendiri.
Adapun dalil nash adalah firman Allah Ta’ala,
"Karena
itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan
itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu." (QS. Al-Baqarah: 185)
Jika misalnya ada orang nun
jauh di sana tidak melihat bulan –yakni hilal- sementara penduduk Mekkah
telah melihat hilal, bagaimana perintah dalam ayat ini berlaku kepada mereka
yang tidak melihat bulan, padahal Nabi sallallahu alaihi wa sallam
bersabda, "Bepuasalah kamu semua ketika melihat (bulan sabit) dan berbukalah
ketika melihat (bulan sabit)." (HR. Muttafq alaihi)
Contoh, jika penduduk
Mekkah melihat hilal, bagaimana kita mengharuskan penduduk Pakistan dan
penduduk negara sebelahnya dari arah timur untuk berpuasa? Padahal kita
ketahui bahwa hilal belum terbit di ufuk mereka. Sementara Nabi
sallallahu’alaihi wa sallam mengaitkan hal itu dengan melihat hilal.
Sedangkan berdasarkan teori, adanya analogi
yang benar (qiyas shahih) yang tidak mungkin ada kontradiksi. Kita telah
ketahui bahwa fajar terbit dari arah timur bumi sebelum arah barat. Ketika
fajar terbit dari arah timur, apakah kita diharuskan menahan makan minum
sementara waktu masih malam? Jawabannya, "Tidak." Kalau matahari terbenam
dari arah barat, akan tetapi kita masih siang, apakah kita dibolehkan untuk
berbuka? Jawabannya, "Tidak." Jadi hilal (bulan sabit) sama persis seperti
matahari. Hilal penentuan waktunya bersifat bulanan. Sementara matahari
penentuan waktunya bersifat harian.
Alalh Ta'ala yang mengatakan, "Dan
makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu
fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam." (QS.
Al-Baqarah: 187), Dia juga yang mengatakan, "Karena
itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan
itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu." (QS. Al-Baqarah: 185)
Maka berdasarkan kandungan
dalil atsar (nash) dan teori, menuntut kita untuk menjadikan setiap tempat
memiliki hukum khusus terkait dengan puasa dan berbuka. Hal tersebut
dikaitkan dengan tanda yang bersifat kasat mata yang telah Allah jadikan
dalam Kitab-Nya dan telah ditetapkan oleh Nabi-Nya Muhammad sallallahu
alaihi wa sallam dalam sunnahnya yaitu terlihatnya bulan, dan terlihatnya
matahari atau fajar." (Fatawa Arkanil Islam, hal. 451)
Beliau rahimahullan menjelaskan tentang
analogi ini dan menguatkan hujjah orang yang menganggap perbedaan mathla
(tempat terbitnya bulan), "Mereka mengatakan, bahwa penentuan waktu bulanan
seperti penentuan waktu harian. Sebagaimana negara berbeda dalam menahan dan
berbuka setiap hari, begitu juga seharusnya mereka berbeda dalam menahan
dan berbuka yang bersifat bulanan. Telah diketahui bahwa perbedaan harian
ada dampaknya menurut kesepakatan umat Islam. Barangsiap yang (berada) di
timur, mereka terlebih dahulu menahan (puasa) dibandingkan orang yang berada
di barat. Dan mereka juga lebih awal berbuka. Kalau kita telah hukumi adanya
perbedaan mathla’ dalam penentuan waktu harian, maka sama persis dalam
penentuan waktu bulanan.
Tidak mungkin ada orang yang mengatakan,
bahwa firman Allah Ta’ala, "Dan
makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu
fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam." (QS.
Al-Baqarah: 187) Dan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam, "Kalau malam
telah datang di sini dan siang telah meninggalkan di sini dan matahari
telah terbenam, maka orang puasa sudah (diperkenankan) berbuka." Tidak
mungkin seseorang mengatakan, bahwa ketentuan ini bersifat umum untuk semua
kaum muslimin di seluruh tempat.
Begitu juga kita katakan
tentang keumuman firman-Nya Ta’ala,
"Dan makan minumlah
hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian
sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam." (QS. Al-Baqarah: 187)
Dan sabda Beliau
sallallahu’alaihi wa sallam, "Kalau kamu semua telah melihatnya (bulan
sabit) maka berpuasalah, dan kalau kamu melihatnya, maka berbukalah."
Pendapat ini sebagaimana yang anda lihat, mempunyai kekuatan dalam ruang
lingkup lafaz, Qur’an hadits yang shahih begitu juga analogi yang benar
(qiyas shahih). Yaitu analogi (qiyas) penentuan waktu bulanan dengan
penentuan waktu harian." (Fatawa Ramadan, dikumpulkan oleh Asyraf Abdul
Maksud, hal. 104)
Hai'ah Kibar Ulama (Lembaga
Ulama Arab Saudi) telah mengeluarkan bayan (penjelasan) tentang masalah
yang penting ini. Berikut teksnya:
Pertama:
Perbedaan mathla’ (tempat
terbitnya bulan) termasuk perkara yang sudah diketahui secara pasti, baik
secara kasat mata, maupun bersifat teori. Tidak ada seorang ulama pun yang
berselisih dalam masalah ini. Yang menjadi perbedaan para ulama Islam adalah
apakah perbedaan mathla ini dianggap atau tidak (dalam menentukan awal
puasa).
Kedua:
Masalah apakah perbedaan
mathla dianggap atau tidak dianggap adalah masalah teori yang masuk dalam
ruang lingkup ijtihad. Perbedaan yang terjadi dikalangan para ulama
sebagaimana umumnya adalah perbedaan pendapat yang apabila tepat akan
mendapatkan dua pahala, pahala ijtihad dan pahala ketepatan, sedangkan
apabila keliru mendapatkan satu pahala.
Para ulama dalam masalah
ini berbeda pendapat menjadi dua pendapat. Sebagian ada yang berpendapat
menganggap adanya perbedaan mathla’, sebagian lagi ada yang tidak
menganggap perbedaan mathla’. Kedua kelompok tersebut berdalil dari Kitab
dan Sunnah. Bisa jadi kedua kelompok tersebut berdalil dengan dalil yang
sama, karena ada persamaan dalam pengambilan dalil.
Dengan firman-Nya Ta’ala:
يَسْأَلونَكَ عَنِ الأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ
وَالْحَجِّ (سورة البقرة: 189)
"Mereka
bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: "Bulan sabit itu adalah
tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji." (QS. Al-Baqarah:
189)
Dan sabda Nabi
sallallahu’alaihi wa sallam:
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ ، وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ (سورة الحديث(
"Berpuasalah kamu semua karena melihat
(hilal) dan berbukalah ketika melihat (hilal)." (Al-Hadits)
Hal itu dikarenakan perbedaan dalam memahami
nash dan metode cara pengambilan dalil pada masing-masing kelompok.
Setelah berbagai pertimbangan, maka majelis
berpendapat menganggap adanya perbedaan mathla’. Juga pertimbangan bahwa
masalah ini tidak ada dampak yang dikhawatirkan akibatnya. Dan perkara ini
telah berlangsung sebagai ajaran agama yang nyata selama empat belas abad.
Kami belum pernah mengetahui ada suatu masa yang menyatukan umat Islam dalam
satu ru'yah.
Maka anggota Hai'ah Kibar Ulama berpendapat
membiarkan masalah sebagaimana asalnya. Tanpa memperluas pembahasan. Maka,
setiap negara Islam mempunyai pilihan dengan bersandar pada pendapat para
ulamanya diantara dua pendapat yang tadi telah disebutkan dalam masalah ini.
Karena kedua pendapat tersebut mempunyai landasan dasar dalilnya.
Ketiga:
Majelis Hai’ah berpendapat dalam masalah
penentuan bulan berdasarkan hisab (perhitungan astronomi). Berdasarkan dalil
dalam Kitab dan Sunnah serta melihat pendapat ulama terkait masalah ini,
maka majelis menetapkan secara ijmak bahwa dasar hisab dalam menentukan awal
bulan hijriyah dalam masalah-masalah agama tidak dianggap.
Berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa
sallam, "Berpuasalah kalian ketika melihat (hilal) dan berbukalah ketika
melihat (hilal)."
Juga sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam,
"Jangan kalian berpuasa sampai melihatnya
(hilal) dan jangan berbuka sampai melihatnya (hilal)."
Dan dalil-dalil lain yang memiliki makna
serupa."
(Dikutip dari kitab Fatawa Al-Lajnah
Ad-Daimah, 10/102)
.