Alhamdulillah
Tidak mengapa membawa gendongan bayi saat melakukan ihram.
Karena itu tidak termasuk pakaian
yang dilarang untuk digunakan saat ihram. Jika tidak menyerupai maknanya.
Dia lebih dekat dengan membawa wadah air
atau wadah makanan atau memanggul barang yang diikat dengan tali di dada.
Itu semua tidak terlarang sebagaimana dijelaskan berikut.
Pakaian-pakaian yang dilarang dikenakan
orang yang ihram adalah kemeja, celana, kupluk, imamah, khuf (semacam
sepatu).
Hal tersebut ditunjukkan oleh sebuah
hadits riwayat Bukhari (5805) dan Muslim (1177), dari Abdullah bin Umar
radhiallahu anhuma, dia berkata, "Wahai Rasulullah, apa yang engkau
perintahkan untuk kami kenakan saat ihram?" Beliau bersabda, "Jangan kalian
memakai kemeja, celana, imamah, kupluk, khuf, kecuali seseorang yang tidak
memiliki sandal, maka boleh baginya memakai sepatu di bawah mata kaki. Dia
juga dilarang memakai baju yang dikenakan za'faran dan wars (minyak wangi)."
Termasuk dalam masalah ini sesuatu yang
memiliki makna serupa, seperti jubah dan celana dalam, atau celana pendek,
peci, kaos kaki serta sesuau yang dijahit yang biasa dikenakan untuk
menutupi tubuh atau sebagian tubuh.
Sykeh Bin Baz rahimahullah berkata seraya
menjelaskan pakaian yang dilarang bagi orang yang sedang ihram, "Jelas dalam
hadits bahwa yang dimaksud pakaian berjahit adalah sesuatu yang dijahit atau
dipintal berdasarkan bentuk tubuh secara keseluruhan seperti jubah, atau
sebagiannya seperti kaos atau celana. Diikutsertakan juga sesuatu yang
dijahit berdasarkan ukuran tangan seperti kaos tangan atau ukuran kaki
seperti sepatu."
(Majmu Fatawa Syekh Bin Baz, 17/118)
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, "Seandainya
seseorang menggantungkan pedang atau senjata hal itu dibolehkan. Karena
tidak termasuk seperti yang disebutkan dalam ucapan Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam, baik berdasarkan lafaz maupun makna.
Seandainya dia mengikat dirinya dengan
sabuk, hal itu juga dibolehkan. Atau jika dia mengalungkan wadah air atau
tempat menyimpan barang, hal itu juga dibolehkan. Kesimpulannya, bahwa
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah menyebutkan apa yang
diharamkan bagi orang ihram. Apa saja yang memiliki makna yang sama, maka
diikutsertakan, sedangkan jika tidak memiliki makna yang sama tidak
diikutsertakan. Jika masih ragu-ragu, maka kembali ke hukum asal (boleh)."
(Asy-Syarh Al-Mumti, 7/152)
Sebagian
ulama menyatakan dibolehkannya bagi seorang yang berihram untuk membawa
barang di atas punggungnya dan mengikatnya di dadanya jika dia membutuhkan
hal tersebut. Hal ini sangat tampak mirip dengan gendongan bayi.
Lihat
'Manhul Jalil Syarh Mukhtashar Khalil', 2/308
Wallahua'lam.