Segala puji
hanya milik Allah semata,
Kami memohon
kepada Allah semoga anda diberi kesembuhan dan mudah-mudahan saja sakit anda
bisa menjadi penghapus dosa dan mengangkat derajat anda di akhirat kelak.
Orang yang
sakit menahun yang dia tidak bisa berpuasa dan mengqadhanya, maka dia tidak
wajib berpuasa. Akan tetapi kewajibannya adalah memberi makanan satu orang
miskin untuk satu hari. Berdasarkan firman Allah: “Dan untuk orang yang
tidak mampu berpuasa melakukan fidayah dengan memberi makan orang miskin."
(QS. Al-Baqarah: 184)
Ibnu Abbas
radhiallahu ’anhuma berkata: “Ayat ini tidak dihapus, akan tetapi ayat ini
berkenaan dengan orang tua renta, laki maupun perempuan, yang tidak mampu
berpuasa sehingga dia memberi makan satu orang miskin untuk satu hari."
(H.R. Bukhari, no. 4505).
Sementara orang
sakit yang tidak mungkin sembuh hukumnya seperti orang yang sudah tua.
Ibnu Qudama
rahimahullah berkata: “Orang sakit yang tidak ada harapan sembuh, dia
berbuka puasa dan menggantinya dengan memberikan makan satu orang miskin
untuk satu hari yang dia tinggalkan. Karena dia seperti orang yang sudah
tua." (Al-Mughni: 4/396)
Sementara
Negara-negara Islam banyak sekali yang miskin tidak mampu mencukupi
kebutuhannya dan kebutuhan keluarganya. Hampir tiap Negara ada orang
miskinnya. Kalau sekiranya orang miskin jarang di sebagian Negara, masih
banyak yayasan-yayasan sosial yang dapat membantu menyalurkannya kepada
orang-orang yang berhak menerimanya. Jika memang tidak didapati orang miskin
di negaranya, bagaimana anda dapat menyalurkan uangnya? kapada siapa dia
akan berikan? hal ini berarti permasalahannya masih tetap ada. Karena uang
tersebut tidak boleh diberikan –kalaupun boleh diberikan dalam bentuk uang-
kecuali kepada golongan yang berhak untuk menerimanya dari kalangan fakir
miskin.
Prinsipnya,
anda harus mencari dengan sungguh-sungguh fakir miskin di Negara anda. Jika
anda tidak menemukannya, anda dapat mewakilkan kepada orang yang terpercaya
atau yayasan sosial untuk menyalurkan makanan kepada yang berhak.
Perlu juga anda
ketahui bahwa membayar dengan uang –sebesar apapun–tidak dapat menggantikan
fidyah yang seharusnya anda lakukan. Karena Allah mewajibkan kepada anda
(memberi makan orang miskin ), tidak mewajibkan membayar uang. Allah
berfirman: "Dan bagi orang yang tidak mampu berpuasa, membayar fidyah dengan
memberi makan orang miskin." (QS. Al-Baqarah: 184). Masalah ini telah
dijelaskan pada Soal Jawab no.
39234.
Wallahu'alam