Alhamdulillah
Segolongan ulama’ berpendapat bahwa berjanji
untuk melihat hilal Ramadan pada permulaan malam (hukumnya) fardu kifayah.
Kalau semua orang meninggalkannya, semua berdosa. Dan ini adalah pendapat
Hanafiyah. Sebagian ulama fiqih, mencukupkan dengan dianjurkan saling
melihat hilal.
Dalam kitab ‘Majma’ Al-Anhar, 1/238
dikatakan: “Dan diwajibkan wajib kifayah kepada orang-orang untuk mencari
hilal pada tanggal dua puluh sembilan Sya’ban, Ramadan begitu juga
Dzulqoidah. Dan penguasa diharuskan menyuruh orang-orang untuk itu.” dengan
ringkasan.
Dikatakan dalam kitab ‘AL-Fatawa Al-Hindiyah,
1/197: “Diharuskan orang-orang untuk mencari hilal pada hari kedua puluh
sembilan Sya’ban waktu terbenam matahari. Kalau mereka melihat, harus
berpuasa. Kalau tertutup (mendung) disempurnakan tiga puluh hari.” Selesai
Silahkan melihat di kitab ‘Fathul Qadir,
2/313.
Dalam kitab ‘Kassyaful AL-Qanna’ dikatakan:
“Dan orang-orang dianjurkan untuk melihat hilal Ramadan pada malam tiga
puluh Sya’ban. Dianjurkan melihat hilal sebagai persiapan untuk berpuasa dan
menghindari dari perselisihan. Dari Aisyah radhiallahu’anha berkata:
( كان النبي صلى الله عليه وسلم يتحفظ في شعبان ، ما لا يتحفظ
في غيره ثم يصوم لرؤية رمضان ) رواه الدارقطني بإسناد صحيح
“Biasanya Nabi sallallahu’alaihi wa sallam
menjaga (dengan cermat datangnya sesuatu) di bulan Sya’ban yang tidak
menjaga (dengan cermat) pada bulan lain. Kemudian berpuasa dengan melihat
(hilal) Ramadan.” HR. Ad-Daraqutni dengan sanad shoheh.
Dan dari Abu Hurairoh radhiallahu’anhu
marfu’an (ke Nabi sallallahu’alaihi wa sallam): “Hitunglah hilal Sya’ban
untuk Ramadan.” HR. Tirmizi. Selesai
Dan hadits ‘Hitunglah hilal Sya’ban untuk
Ramadan’ dihasankan oleh AL-Bany di shoheh Tirmizi, 678.
Dalam kitab ‘Tuhfatul Al-Ahwazi’ dikatakan,
Ibnu Hajar rahimahullah berkata: “Yaitu bersungguh-sungguhlah dalam
menghitung dan menentukannya dengan berhati-hati (dalam melihat) tempat
keluarnya hilal. Dan saling melihat tempat-tempat hilal agar kamu semua
memiliki keilmuan dalam mendapatkan hilal Ramadan dengan pasti agar tidak
terlewatkan darinya sedikitpun juga.” Selesai
Dalam kitab ‘Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 22/23:
“Melihat hilal, adalah perkara yang terkait dengan penentuan waktu pada
sebagian ibadah. Maka umat Islam dianjurkan untuk mendapatkannya dan
menegaskan akan hal itu pada malam tiga puluh Sya’ban untuk mengetahui
masuknya Ramadan. Dan malam tiga puluh Ramadan untuk megetahui akhirnya dan
memasuki Syawwal. Serta malam tiga puluh Dzulqoidah untuk mengetahui
permulaan Dzulhijjah. Tiga bulan ini terkait dengan dua pilar diantara
pilar-pilar Islam yaitu puasa dan haji. Dan menentukan ied fitri dan ied
Adha.
Nabi sallallahu’alaihi wa sallam telah
menganjurkan untuk mendapatkan rukyah. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu
berkata, Rasulullah salllahu’alaihi wa sallam bersabda: “Berpuasalah dengan
melihatnya (hilal) dan berbukahlah (untuk berhari raya) dengan melihatnya
(hilal). Kalau tertutup (bulan) bagi kamu semua, maka lengkapilah bilangan
bulan Sya’ban tiga puluh (hari).” Dan dari Abdullah bin Umar
radhiallahu’anhuma, sesungguhnya Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam
bersabda: “(bilangan) bulan itu dua puluh sembilan malam, maka jangalah kamu
semua berpuasa sampai melihatnya (hilal). Kalau kamu semua terhalang
(melihat hilal) maka lengkapilah bilangan (bulan) tiga puluh.” Dalam hadits
pertama mengharuskan puasa pada bulan Ramadan dengan melihat hilal atau
menyempurnakan bulan Sya’ban tiga puluh. Dan memerintahkan untuk berbuka
dengan melihat hilal Syawwal atau dengan menyempurnakan Ramadan tiga puluh.
(sementara) pada hadits kedua, larangan berpuasa Ramadan sebelum melihat
hilal atau sebelum sempurna Sya’ban dalam kondisi cerah.
Dan telah ada dari Beliau sallallahu’alaihi
wasallam hadits perintah untuk memperhatikan hilal Sya’ban untuk Ramadan,
sabda beliau: “Hitunglah (dengan cermat) hilal Sya’ban untuk Ramadan.” Dan
hadits yang menjelaskan akan perhatiannya dengan bulan Sya’ban untuk
menetapkan masuknya Ramadan. Dari Aisyah radhiallahu’anha, Biasanya Nabi
sallallahu’alahi wa sallam menjaga (dengan cermat) pada bulan Sya’ban tidak
seperti menjaga pada bulan lainnya. Kemudian berpuasa dengan rukyah Ramadan.
Kalau tertutupi (dari melihat hilal), dihitung (dengan melengkapi) tiga
puluh hari, kamudian berpuasa.
Para ulama’ yang menjelaskan hadits
mengatakan: “Membebani dalam menghitung hari-hari Sya’ban untuk menjaga
puasa Ramadan. Para shahabat radhiallahu’anhum telah memperhatikannya pada
masa Nabi sallallahu’alaihi wa sallam dan setelah wafatnya dengan melihat
hilal Ramadan, sehingga mereka saling melihat hilal. Dari Abdullah bin Umar
radhiallahu’anhuma berkata: “Orang-orang pada melihat hilal, dan saya
memberitahukan kepada Rasulullah sallallahu’alahi wa sallam (bahwa saya
telah melihat hilal), kemudian beliau berpuasa dan memerintahkan orang-orang
untuk berpuasa.” Dan dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu berkata: “Kami
pernah bersama Umar diantara Mekkah dan Madinah. Kemudian kami saling
melihat hilal. Dan saya termasuk orang yang pandangan matanya tajam, saya
melihatnya. Dan tidak seorangpun yang menyangka telah melihatnya selain
diriku. (beliau) berkata: “Saya mengatakan kepada Umar, Apakah anda tidak
melihatnya? Dan (Umar) menjadikan tidak melihatnya (hilal).
Sementara Hanafiyah mewajibkan cukup mencari
rukyah hilal Ramadan pada malam tiga puluh Sya’ban, kalau melihatnya, mereka
semua berpuasa. Kalau tidak, mereka menyempurnakan bilangan (tiga puluh)
kemudian berpuasa. Karena apa yang tidak bisa didapatkan kewajiban kecuali
melakukan sesuatu itu, maka hukum (melakukan sesuatu itu) adalah wajib.
Hanabilah berkata: “Dianjurkan saling melihat
hilal, sebagai persiapan untuk berpuasa dan menjauhi perbedaan. Dan kami
tidak dapatkan Malikiyah dan Syafi’iyyah (ungkapan) yang jelas terkait dalam
masalah ini. Selesai
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya,
Apakah umat Islam berdosa semua kalau tidak ada seorangpun yang melihat
hilal Ramadan, baik waktu memasuki (bulan) atau keluar? Beliau menjawab:
“Saling melihat hilal Ramadan atau hilal Syawwal adalah perkara yang telah
terikat sejak zaman shahabat radhiallahu’anhum berdasarkan perkataan Ibnu
Umar radhiallahu’anhuma: “Orang-orang pada melihat hilal, dan saya
memberitahukan kepada Rasulullah sallallahu’alahi wa sallam, kemudian beliau
berpuasa dan memerintahkan orang-orang untuk berpuasa.” Dan tidak diragukan
lagi bahwa petunjuk para shahabat radhiallahu’anhum lebih sempurna dan lebih
lengkap petunjuknya.” Selesai dari kitab ’48 Pertanyaan seputar puasa’ soal
no. 21.
Yang nampak bahwa saling melihat hilal
Ramadan, Syawwal dan Dzulhijjah adalah fardu kifayah. Karena hal itu terkait
dengan pilar diantara pilar-pilar Islam yaitu puasa dan haji.
Wallallahu’alam
.