Alhamdulillah, Anda boleh membatalkan puasa tetapi lebih baik tidak membatalkannya.
Kecuali pada saat-saat darurat. Anda harus mengganti hutang puasa itu. Selama
seseorang masih sanggup meneruskan puasanya ia harus menyempurnakannya, ia tidak
boleh membatalkannya. Akan tetapi bila tempat kecelakaan itu jauh dan panas
matahari sangat menyengat di musim panas yang terik lalu ia diutus untuk menolong
korban kecelakaan atau memadamkan kebakaran kemudian ia merasa kehausan dan
sangat menyulitkan dirinya maka ia boleh membatalkan puasanya insya Allah. Allah
berfirman:
"Bertakwalah kamu kepada Allah semampu kamu." (Q.S At-Taghabun
:16)
Allah juga berfirman:
"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya
". (QS. Al-Baqarah : 286)
Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam juga bersabda:
"Jika aku memerintahkan engkau satu perkara maka lakukanlah sekadar
kemampuan engkau."
H.R Muslim No:1337 dan An-Nasa'i V/110.
Selama tidak masuk dalam batasan safar. Jika masuk dalam batasan safar, ia
boleh sama sekali tidak berpuasa. Wallahu a'lam.
Dinukil dari kumpulan fatwa Samahatusy Syaikh Abdullah bin Humeid hal 171.