Alhamdulillah
Pertama,
Surat ‘Yasin’ termasuk surat Al-Qur’an Makkiyah yang agung.
Bilangan ayatnya ada delapan puluh tiga ayat. Ayat-ayatnya pendek dan sangat
mengena di hati orang mukmin. Pembahasan utama adalah (seperti) pembahasan
surat-surat Makkiyah, berbicara tentang tauhid Uluhiyah dan Rububiyah dan
akibat orang-orang yang mendustakannya. Problematika yang menjadi pokok
utama dalam surat ini adalah masalah kebangkitan dan dikumpulkan (di hari
kiamat).
Kedua,
Terdapat banyak hadits terkait dengan keutamaan surat ini.
Kebanyakan dusta dan palsu, sebagian lagi sedikit lemah. Kami belum
mendapatkan hadits shahih khusus terkait keutamaan surat Yasin.
Di antara yang ada terkait dengan keutaman surat ini dan
dilemahkan oleh pakar ilmu hadits – kami ketengahkan disini untuk
diperhatikan, yaitu;
"Sesungguhnya pada setiap sesuatu itu ada jantung. Dan
jantungnya Al-Qur’an adalah Yasin. Barangsiapa membacanya, maka dia
seakan-akan membaca Al-Qur’an sepuluh kali."
“Barangsiapa yang waktu malamnya membaca surat Yasin, maka
dia akan diampuni pada pagi harinya.”
“Barangsiapa selalu membaca (Yasin) pada setiap malam,
kemudian dia mati, maka dia mati dalam keadaan syahid.”
“Barangsiapa yang masuk kuburan dan membaca surat Yasin, maka
pada hari itu akan diringankan (siksanya) dan dia akan mendapatkan pahala
sebanyak yang ada di dalamnya.”
Silahkan lihat kitab Al-Maudhu’at karangan Ibnu Al-Jauzi,
2/313. Al-Fawaid Al-Majmu’ah karangan Syaukani, 942, 979. Silahkan lihat
risalah ‘Hadits Qalbul Qur’an Yasin Fil Mizan, wa Jumlah Mimma Ruwiya Fi
Fadhoiliha, karangan Syekh Muhammad Amr Abdul Latif hafidhohullah. Silahkan
merujuk di website kami soal no. 654,
6460.
Ketiga,
Di antara yang diriwayatkan oleh masyarakat, adalah hadits
"Yasin tergantung niat orang yang membacanya" maksudnya adalah bahwa bacaan
surat Yasin dapat memenuhi keperluannya dan memudahkan urusan yang diniatkan
pembacanya ketika membacanya.
Harus diingatkan bahwa penyandaran ungkapan ini kepada sunnah
nabawi atau salah seorang ahli ilmu dari kalangan para shahabat, tabiin dan
para imam, adalah tidak benar. Tidak ada seorang pun
dari mereka yang menetapkan hal ini. Bahkan mereka mengingatkan akan
kebatilan hal ini.
Imam Sakhawi rahimahullah mengomentari hadits ini, “Tidak ada
asalnya (hadits) dengan redaksi seperti ini.” (Al-Maqoshidul Hasanah, 741.
Al-Qadhi Zakariya dalam catatan Baidhowi mengatakan, “Palsu." Sebagaimana
terdapat dalam ‘Kasyful Khofa’, hal. 619 dan yang lainnya. Silahkan lihat
risalah Syekh Muhammad Amr yang tadi disebutkan, 'Hadits Qalbu Al-Qur’an
Yasin.. hal, 80)
Tidak dibolehkan seorangpun menyandarkan hadits ini kepada
Nabi sallallahu alaihi wa sallam, tidak juga boleh disampaikan dalam majlis
di hadapan orang. Barangsiapa yang menyangka bahwa pengalaman telah
membuktikan keabsahan hadits ini, maka dikatakan kepadanya, “Pengalaman
kebanyakan orang yang membaca Yasin untuk memenuhi kebutuhannya, tetapi
Allah tidak memenuhinya. Kenapa
kita mengambil pengalaman anda dan tidak mengambil pengalaman selain anda?!"
Apa yang dinukil Imam Ibnu Katsir dalam
tafsir Al-Qur’an Al-Adhim, 3/742 dari sebagian ahli imu, “Di antara
kekhususan surat ini, bahwa ia tidak dibacakan kepada masalah yang sulit,
melainkan Allah akan mudahkan baginya.” Itu
merupakan ijtihad dari mereka bukan sebagai dalil dari Kitab, Sunnah atau
perkataan shahabat dan tabiin. Ijtihad semacam ini,
tidak boleh disandarkan kepada Allah dan Rasul-Nya. Akan tetapi
disandarkan kepada orang yang mengatakannya. Dimana kalau benar dan salah
(dikembalikan) kepadanya. Tidak dibolehkan menyandarkan kepada Allah Ta’ala
atau sunnah Rasul-Nya, jika kita yakini hal itu dari dia.
Allah Ta’ala berfirman:
قُلْ
إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ
وَالإثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ
يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لا تَعْلَمُونَ
“Katakanlah: "Tuhanku
hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang
tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang
benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak
menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah
apa yang tidak kamu ketahui."
)QS.
Al-A’raf: 33)
Padahal perlu kami ingatkan disini, bahwa kebanyakan orang
yang merasa terkabulkan permintaannya ketika berdoa atau membaca semacam ini
sesungguhnya dikabulkan karena hatinya merasa sangat membutuhkan dan perlu
sekali kepada Tuhannya. Dan jujur kembali kepada-Nya. Bukan karena apa yang
dibaca dari doa atau berdoa dengannya di kuburan atau semisal itu.
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan,
“Kemudian sebab terkabulkannya kebutuhan sebagian di antara orang yang
berdoa dengan doa yang diharamkan, adalah karena di antara mereka bisa jadi
sangat membutuhkan sekali. Bahkan, jika seandainya orang musyrik berdoa di
tempat penyembahannya akan dikabulkan, karena kejujuran mengharap kepada
Allah. Meskipun berdoa di tempat penyembahan mereka termasuk syirik.
Meskipun dia dikabulkan dengan bertawasul dengan orang yang dikuburan atau
lainnya, maka dia tetap akan dihukum karena hal itu dan dilempar ke neraka,
kalau Allah tidak memaafkannya.”
Kemudian beliau menambahkan, “Dari sini
banyak orang yang keliru. Misanya sampai kepada mereka bahwa sebagian orang
saleh beribadah dengan suatu ibadah atau berdoa dengan suatu doa dan
mendapatkan pengaruh dari ibadah dan doa itu. Maka mereka menjadikan sebagai
dalil kebaikan dari ibadah dan doa itu dan menjadikan hal itu sebagai suatu
sunnah, seakan-akan telah dilakukan oleh seorang Nabi. Hal ini suatu
kekeliruan seperti yang telah kami sebutkan. Apalagi pengaruh dari amalan
itu karena kejujuran hati pelakunya ketika melakukannya. Kemudian dilakukan
oleh pengikutnya hanya sekedarnya bukan dengan kejujuran, sehingga justeru
merusaknya. Karena amalan itu bukan amalan yang dianjurkan sehingga mereka
mendapatkan pahala dari orang yang mengikutinya. Juga tidak dilakukan dengan
jujur oleh pelakunya, yang apabila dilakukan dengan permintaan yang jujur
dan niat yang benar pelakunya dapat menghapuskan dosa pelakunya.” (Iqtidha
Ash-Shirathal Mustaqim, 2/698-700)
Wallahu’alam .