Al-Hamdulillah. Mengenai kepergian Anda bersama orang-orang non muslim yang
tidak Anda ketahui hukumnya, kami tegaskan sebagai berikut:
Pertama: Anda tidak boleh melakukan hal-hal yang menjadi ciri khas
orang-orang kafir, atau ikut berpartisipasi bersama mereka dalam hal itu.
Kalau sekarang Anda mengatakan bahwa Anda tidak tahu hukumnya, perlu diketahui
bahwa terkadang Anda melakukan bersama mereka perbuatan-perbuatan yang menurut
syariat kita adalah kekufuran. Seperti ikut serta dalam Hari-hari Perayaan
mereka, dalam puasa mereka dan sejenisnya. Kalaupun Anda selamat dari kekufuran,
Anda tidak akan selamat dari dosa besar. Demikian yang dinyatakan oleh para
Imam seperti Ibnul Qayyim dalam bukunya "Ahkaamu Ahlil Dzimmah"
dan Ibnu Taimiyyah dalam bukunya Iqtidha-ush Shiratil Mustaqiem.
Bahkan meskipun Anda melakukannya hanya untuk berbasa-basi atau bermanis muka,
Anda tetap tidak selamat dari dosa. Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin menyatakan:
"Barangsiapa yang melakukan hal itu -yakni ikut serta dalam perayaan-perayaan
mereka-- maka ia berdosa, baik ia melakukannya karena basa-basi, bermanis-manis,
karena malu, atau karena sebab-sebab lain. Karena itu termasuk bertoleransi
dalam agama Allah dan termasuk di antara sebab yang menguatkan jiwa orang-orang
kafir dan sikap bangga mereka dengan agama mereka." (Majmu' Fatawa Syaikh
Utsaimin III : 110)
Kedua: Kalau kepergian Anda itu dalam rangka menghadiri pesta-pesta
mereka di mana di situ terdapat tari-tarian, nyanyian, musik, bercampur-baurkan
lelaki dan wanita, dan berhias-hias yang diharamkan, maka hukumnya adalah
haram, tidak diperbolehkan.
Ketiga: Kalau kepergian Anda untuk menghadiri pertemuan-pertemuan
biasa, seperti ceramah ilmiah yang tidak mengandung keharaman, maka tidak
apa-apa. Namun dengan tetap mewaspadainya, karena pertemuan itu juga mempengaruhi
Anda karena banyak bergaul dengan orang-orang kafir. Berusahalah untuk berkumpul
dengan kaum muslimin yang baik-baik. Semoga Allah memberikan taufik kepada
Anda untuk melakukan kebajikan.