Pelaksanaan puasa enam hari bulan Syawal tidak mesti berurutan. Seseorang
boleh saja melakukannya secara terpisah. Namun semakin cepat tentunya semakin
bagus. Allah berfirman:
"Berlomba-lombalah kamu dalam mengerjakan kebaikan."
Dalam ayat lain Allah berfirman:
"Bersegeralah menuju ampunan dari Rabbmu"
Dalam ayat lain Allah menceritakan penuturan Nabi Musa:
Dan aku bersegera kepada-Mu. Ya Rabbku, agar supaya Engkau ridho (kepadaku)".
(QS. 20:84)
Karena banyak sekali kerugian dari menunda-nunda amal. Itulah pendapat yang
dipilih oleh ulama madzhab Syafi'i dan sebagian ulama madzhab Hambali. Namun
juga tidak ada larangan mengulurnya. Ia boleh mengulurnya hingga pertengahan
bulan atau bahkan akhir bulan.
Imam An-Nawawi Rahimahullah berkata:
Rekan-rekan kami berkata: Sunnat hukumnya mengerjakan puasa enam hari bulan
Syawal. Berdasarkan hadits di atas (yaitu hadits yang telah disebutkan beliau
sebelumnya). Dan dianjurkan melakukannya secara berurutan di awal bulan Syawal.
Namun boleh saja ia lakukan secara terpisah (tidak berurutan) di akhir bukan
Syawal. Ia tetap terhitung melakukan sunnah Nabi. Berdasarkan hadits Nabi
yang umum dan mutlak tersebut. Tidak ada perbedaan pendapat dalam masalah
ini, dan itulah pendapat yang dipilih oleh Imam Ahmad dan Dawud Az-Zhahiri.
Silakan lihat Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab.