Penetapan pahala dari ibadah yang dikerjakan seorang hamba karena Allah merupakan
hak prerogatif Allah. Selama seorang hamba mengejar pahala dari Allah dan
bersungguh-sungguh mengerjakan amal ketaatan maka Allah tidak akan menyia-nyiakan
amalnya. Sebagaimana firman Allah:
Tentulah Kami tidak akan menyia-nyiakan pahala orang-orang yang mengerjakan
amalan(nya) dengan baik. (QS. 18:30)
Yang seharusnya dilakukan bagi orang yang punya hutang puasa Ramadhan adalah
membayarnya terlebih dahulu baru kemudian mengerjakan puasa enam hari bulan
Syawal. Sebab belum terhitung mengiringi puasa bulan Ramadhan dengan puasa
enam hari bulan Syawal bila ia belum menyempurnakan puasa bulan Ramadhan.
Wabillahi taufiq, semoga shalawat dan salam tercurah kepada Nabi Muhammad,
kepada segenap keluarga dan sahabat beliau.
Fatwa lajnah Daimah X/392.