Alhamdulillah
Pertama:
Dibolehkan bagi seorang muslim, menerima hadiah dari orang-orang kafir atau
memberikan mereka hadiah. Khususnya jika mereka termasuk kerabat. Dalilnya
adalah:
a.
Dari Abu Humaid As-Sa'idy, dia
berkata, 'Kami berperang bersama Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam
pada perang Tabuk, lalu raja Ailah memberi hadiah kepada Nabi shallallahu
alaihi wa sallam berupa baghlah putih, maka beliau mengenakan padanya
burdah…" (HR. Bukhari, no. 2990)
b.
Dari Katsir bin Abbas bin
Abdul-Muththalib, dia berkata, 'Abbas berkata, 'Aku ikut perang Hunain
bersama Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, lalu aku dan Abu Sufyan bin
Al-Harits bin Abdul-Muththalib selalu berada di samping Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam sedangkan beliau menunggang baghlah putih,
pemberian dari Farwah bin Nufasah Al-Juzami.' (HR. Muslim, no. 1775)
Hal ini (menerima hadiah dari orang kafir) juga dilakukan
para shahabat berdasarkan izin dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam
pada masanya. Ibunya Asma –yang musyrik- mengunjungi puterinya, lalu Nabi
shallallahu alaihi wa sallam mengizinkan Asma untuk menyambung hubungan
dengannya. Juga terdapat riwayat bahwa Umar bin Khattab memberi hadiah
berupa pakaian kepada saudaranya yang masih musyrik. Kedua riwayat tersebut
terdapat dalam dua kitab shahih .
Kesimpulannya adalah bahwa dibolehkan bagi seorang muslim
memberi hadiah kepada orang kafir dan menerima hadiah dari mereka.
Kedua:
Adapun tentang hadiah pada hari raya mereka, maka tidak
dibolehkan memberinya kepada mereka, serta tidak boleh juga menerimanya dari
mereka, karena hal tersebut berarti mengagungkan hari raya mereka dan
pengakuan terhadapnya serta membantu kekufurannya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiah, rahimahullah, berkata,
Siapa yang memberikan hadiah kepada kaum muslim
pada hari raya mereka, tidak seperti kebiasaannya atau waktu lainnya, selain
hari raya tersebut, maka hadiahnya tidak diterima. Khusunya apabila hadiah
tersebut digunakan untuk menyerupai mereka, seperti hadiah lilin dan
semacamnya pada hari Natal, atau hadiah telor, laban, kambing dalam hari
raya 'Kamis kecil' pada akhir puasa mereka.
Demikian pula tidak dibolehkan memberi hadiah kepada siapapun
dari kalangan muslimin dengan moment hari raya mereka, khususnya jika hal
tersebut berupa sesuatu yang membuatnya menyerupai orang kafir sebagaimana
telah kami sebutkan.
Begitu pulla tidak dibolehkan menjual kepada seorang muslim,
sesuatu yang dapat membantunya untuk menyerupai orang kafir pada hari raya
mereka, baik berupa makanan, pakaian dan semacamnya. Karena hal tersebut
berarti membantu dalam kemungkaran. (Iqtidha Ash-Shiratal Mustaqim, hal.
227)
Beliau (Syaikhul Islam, Ibnu Taimiah) juga berkata, 'Adapun
seorang muslim menjual kepada orang kafir sesuatu yang dapat membantu mereka
pada hari raya mereka, berupa makanan, pakaian, wewangian dan semacamnya
atau menjadikannya sebagai hadiah kepada mereka, maka hal tersebut tersebut
membantu mereka dalam hari raya mereka yang diharamkan. Kesimpulannya
berlandaskan pada sebuah prinsip bahwa tidak boleh menjual anggur kepada
orang kafir yang akan menjadikannya sebagai khamar.
Demikian pula menjual senjata kepada
orang yang akan memerangi kaum muslimin dengan senjata tersebut. (Iqtidha
Ash-Shiratal Mustaqim, hal. 229)
Ibnu Al-Qoyim, rahimahullah berkata
tentang hari raya Ahlul Kitab, 'Sebagaimana halnya mereka tidak boleh
menampakkannya, maka tidak boleh pula bagi kaum muslimin membantunya atau
menghadirinya berdasarkan kesepakatan para ulama. Para fuqoha pengikut imam
yang empat telah menegaskan dalam kitab-kitab mereka…. Kemudian Syaikhul
Islam menyebutkan perkataan para imam dan penyataan mereka yang melarang hal
tersebut. (Ahkam Ahlizzimmah, 3/1245-1250). Perhatikan pula jawaban soal
12666.
Ketiga:
Tidak boleh bagi seorang muslim untuk
menganggap remeh perkara agamanya, dia wajib baginya untuk menampakkan
hukum-hukumnya. Bukankah mereka (orang kafir) telah mengumumkan agama mereka
dan menampakkan syiar-syiarnya seperti hari raya mereka. Maka kitapun wajib
menampakkan dan mengumumkan penolakan terhadap hadiah-hadiah mereka, dan
tidak ikut menghadiri serta menolong mereka dalam hari raya mereka. Ini
termasuk syiar agama mereka. Kita mohon, semoga Allah selalu memberi kita
kejelasan tentang hukum agamanya dan memberi kita kekuatan untuk
mengamalkannya dan teguh di jalannya.
Wallahu a'lam.