Alhamdulillah
Seorang
wanita tidak dibolehkan safar tanpa ada mahram.
Meskipun itu safar haji wajib atau umrah wajib. Berdasarkan
apa yang diriwayatkan oleh Bukhari, 1729 dan Muslim, 2391 dari Ibnu Abbas
radhiallahu anhum, dia berkata, Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam
bersabda:
(لَا تُسَافِرْ الْمَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ ، وَلَا
يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إِلَّا وَمَعَهَا مَحْرَمٌ .فَقَالَ رَجُلٌ : يَا
رَسُولَ اللَّهِ ، إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أَخْرُجَ فِي جَيْشِ كَذَا وَكَذَا ،
وَامْرَأَتِي تُرِيدُ الْحَجَّ . فَقَالَ : اخْرُجْ مَعَهَا).
"Seorang wanita
jangan bepergian kecuali bersama mahram. Seorang laki-laki tidak boleh
masuk ke ruangan wanita kecuali bersamanya ada mahram. Seseorang
berkata,’Wahai Rasulullah, saya ingin berangkat tugas bersama pasukan ini
dan ini, sementara istriku ingin menunaikan haji. Beliau bersabda, pergilah
anda bersama dengan istri anda."
Adapun kalau haji sunnah,
wanita dilarang safar tanpa adanya mahram menurut mayoritas ulama.
Bahkan sebagian memberitakan bahwa para
ulama sepakat akan hal itu.
Kenyataan bahwa sebuah travel diharuskan menyertakan dokter wanita
sementara tidak cukup waktunya untuk mencari dokter wanita lain, hal itu
tidak menghalalkan anda untuk safar bersama mereka tanpa mahram.
Bagaiamana (mungkin) seorang hamba mendekatkan diri
kepada Tuhannya dengan berhaji atau membantu orang lain dengan cara berbuat
kemaksiatan?
Kami memohon kepada Allah
agar anda mendapatkan taufiq, ketetapan dan kebenaran.
Wallahu’alam .