Alhamdulillah
Pertama;
Merayakan maulid Nabi hukumnya bid'ah. Karena
tidak ada riwayat dari Nabi shallallahu alaihi wa
sallam juga dari seorang pun shahabat dan tabi’in
atau para imam. Perayaan ini merupakan karangan kaum Ubaidiah sebagaimana
mereka mengarang-ngarang beberapa perayaan bid'ah dan kesesatan.
Masalah perayaan ini telah dijelaskan
sebelumnya dalam soal jawab no.
10070 dan no. 703117.
Kedua.
Prinsip dasarnya adalah dibolehkan memakan
dan membeli kue yang tidak mengandung bahaya, selama hal tersebut tidak
menjurus pada tindakan membantu kemungkaran, atau mendorong berlangsungnya
kemungkaran. Yang tampak adalah bahwa membeli kue maulid di musim perayaan
maulid merupakan bentuk menolong terlaksananya perayaan tersebut. Karena
yang dinamakan Id adalah sesuatu yang biasa dilakukan
orang. Apabila adat mereka membuat makanan tertentu atau membuatnya karena
hari Id tersebut yang tidak dia lakukan pada hari-hari lainnya, maka membeli
dan menjualnya, memakannya dan memberinya sebagai hadiah pada hari itu dapat
dianggap sebagai bagian merayakan Id tersebut. Karena itu, selayaknya
perbuatan tersebut ditinggalkan.
Disebutkan dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah
terkait dengan perayaan Valentine, membeli kue berwarna pink dengan gambar
hati sebagai ekspresi ikut merayakan perayaan bid'ah tersebut, "Dalil-dalil
yang tegas dalam Al-Quran dan Sunnah menunjukkan, dan ulama salaf telah
sepakat, bahwa hari-hari raya dalam Islam hanya dua saja; Idul Fitri dan
Idul Adha. Hari Raya selain keduanya, baik terkait dengan seseorang,
kelompok atau kejadian atau dengan latar belakang apapun, semua itu
merupakan bid'ah yang tidak boleh dilakukan dalam Islam. Tidak boleh pula
menyetujuinya, menampakkan kegembiraan padanya atau menolongnya sedikitpun.
Karean hal tersebut termasuk melampaui batasan-batasan yang telah Allah
tetapkan. Dan siapa yang melampaui batasan Allah, dia
telah menzalimi dirinya. Diharamkan pula bagi seorang muslim membantu
pelaksanaan perayaan tersebut atau perayaan-perayaan lainnya dalam bentuk
apapun, baik makan, minum, menjual, membeli, membuat sesuat,
menghadiahkannya, berkirim surat, mengumumkan atau lainnya. Karena hal
tersebut termasuk dalam bab tolong menolong dalam dosa dan permusuhan dan
maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya. Sedangkan Allah Ta'ala berfirman,
وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُواْ
عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُواْ اللّهَ إِنَّ اللّهَ شَدِيدُ
الْعِقَابِ (سورة المائدة: 2)
"Dan tolong-menolonglah kalian dalam kebaikan
dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam dosa dan permusuhan. Bertakwalah
kepada Allah, sesungguhnya Allah amat keras balasannya." (QS. Al-Maidah: 2)
Wallahua'lam.