Alhamdulillah
Pertama,
Kami
memohon kepada Allah agar membalas anda dengan sebaik-baik balasan yang
menuju kebenaran dalam ibadah anda. Dan kami memohon kepada Allah agar anda
diberi taufiq dan menambah keutamaan akan kecintaan anda terhadap ilmu dan
keinginan kuat anda untuk menggali ilmu.
Ketahuilah
bahwa fajar ada dua, fajar kadzib dimana tidak masuk bersamanya waktu shalat
fajar. Tidak menghalangi makan, minum dan bersenggama bagi orang yang ingin
berpuasa.
Fajar
sodiq, masuk bersamanya waktu shalat fajar, dan dilarang makan, minum dan
bersenggama bagi yang berpuasa. Dan ini yang dimaksudkan dalam firman Allah
Ta’ala:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى
يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ
الْفَجْرِ (سورة البقرة: 187)
"Dan
makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu
fajar." (QS. Al-Baqarah: 187)
Nabi
sallallahu’alaihi wa sallam dengan tegas membendakan antara keduanya dalam
banyak hadits. Sebagian membedakan keduanya dari sisi sifat, sebagian lain
membedakan keduanya dari sisi hukum. Sebagian lainnya menggabungkan antara
sifat dan hukum. Silahkan melihat hadits-hadits ini di soal jawab no.
26763.
Telah ada
perbedaan jelas di antara keduanya dalam perkataan para shahabat, para
tabiin dan generasi setelahnya dari para imam pakar keilmuan.
Ibnu Katsir
rahimahullah berkata, "Abdurrazzaq berkata, kami diberitahu oleh Juraij bin
Atha, dia berkata, "Aku mendengar Ibnu Abbas berkata, ‘Ada dua fajar. Fajar
yang cahayanya membentang di langit, tidak mengakibatkan penhalalan dan
pengharaman apapun (baik makan maupun minum). Akan tetapi fajar yang
terlihat terang di puncak gunung, itu yang mengharamkan minuman (bagi yang
berpuasa).' Atha berkata, ‘Fajar yang membentang di langit –dan bentangannya
itu akan hilang- maka itu tidak diharamkan minuman bagi yang berpuasa tidak
juga shalat, tidak terlewatkan haji (masih sah wukuf). Akan tetapi kalau
yang menyebar di puncak gunung, diharamkan minuman bagi yang berpuasa dan
terlewatkan haji.' Sanadnya shahih sampai ke Ibnu Abbas dan Atha. Begitu
juga yang diriwayatkan bukan hanya satu dari kalangan ulama salaf
rahimahumullah." (Tafsir Ibnu Katsir, 1/516)
Ibnu
Qudamah rahimahullah berkata, "Secara umum, waktu subuh masuk dengan
terbitnya fajar kedua berdasarkan ijma (konsensus para ulama’). Hal itu
telah ditunjukkan kabar penentuan waktu. Yaitu (cahaya) putih meluas dan
menyebar di ufuk dinamakan dengan fajar sadiq. Dikatakan demikian karena
membenarkan anda dan menjelaskan kepada anda tentang subuh. Shubuh itu
artinya gabungan antara putih dan kemerah-merahan. Oleh karena itu kalau
seseorang warna kulitnya itu putih dan kemerah-merahan dinamakan ‘Asbaha’."
Adapun
fajar pertama, (cahaya) putih yang tipis memanjang bukan membentang dan
tidak terkait dengan hukum, dinamakan fajar kadzib. Kemudian waktu pilihan
terus sampai terlihat siang." (Al-Mughni, 1/232)
Syekh Ibnu
Utsaimin rahimahullah berkata, "Para ulama menyebutkan bahwa antara fajar
sadiq dan fajar kadzib- terdapat tiga perbedaan;
Pertama:
Fajar pertama (kadzib) memanjang, tidak membentang yakni memanjang dari
timur ke barat.
Kedua:
bahwa fajar awal gelap, maksudnya muncul cahaya dalam waktu singkat namun
kemudian gelap. Sedangkan fajar kedua (sadiq) tidak gelap, bahkan bertambah
cahayanya dan semakin terang.
Ketiga:
Fajar kedua (sadiq) menyatu dengan ufuk, antara dia dengan ufuk tidak ada
kegelapan. Sementara fajar pertama terputus dari ufuk. Antara ia dengan ufuk
ada kegelapan.
Apakah ada
pengaruh hukum dalam fajar awal? Tidak ada pengaruh hukum agama sedikitpun
selamanya. Tidak menahan dari puasa, tidak dihalalkan shalat fajar.
Hukum-hukum yang berlaku hanya terkait dengan fajar kedua." (As-Syarhu
Al-Mumti’, 2/107, 108)
Kedua,
Apa yang
terdapat di berbagai kalender, itu bukan rujukan terpercaya untuk mengetahui
waktu shalat fajar. Terdapat buktia kesalahan pada beberapa kalender . Maka
anda seharusnya tidak berpatokan terhadap kalender untuk mengetahui shalat
fajar. Seyogyanya anda teliti dalam menentukan waktu (shalat) yang benar
seperti apa yang telah kami sebutkan tentang perbedaan antara fajar sadiq
dengan fajar kadzib.
Jika anda
tidak mampu melihat setiap hari ke langit, mungkin anda dapat menetapkan
waktu kehati-hatian setelah (waktu) azan di kalender. Negara kita, berbeda
waktunya dengan negara lain, begitu pula berbeda antara satu musim dengan
musim yang lain. Maka anda dapat berpatokan dengan menetapkan waktu setengah
jam (setelah azan), misalnya untuk menunaikan shalat fajar. Begitu juga anda
berhati-hati untuk menahan makan dan minum sebelum waktu itu.
Anda juga
mungkin dapat membuat kalender yang benar agar dapat menjadi patokan bagi
generasi setelah anda dengan melihat secara hati-hati setahun penuh pada
waktu yang berbeda-beda. Semoga (Allah) catat pahala hal itu untuk anda
dalam memperbaiki ibadah umat Islam.
Dengan
demikian, kalau memungkinkan bagi anda menetapkan sendiri waktu fajar, maka
anda boleh mengamalkan hal itu dalam shalat dan puasa. Kalau tidak
memungkinkan, maka sebaiknya anda tidak shalat sampai persangkaan kuat anda
telah memasuki waktu shalat.
Sementara
dalam puasa, maka anda (dibolehkan) makan dan minum sampai anda yakin telah
terbit fajar berdasarkan firman-Nya, ‘‘Dan
makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu
fajar.’ (QS. Al-Baqarah: 187)
Syekh Ibnu
Utsaimin rahimahullah berkata, "Selagi belum yakin fajar belum terbit, maka
dia dibolehkan makan meskipun dalam kondisi ragu sampai dia yakin." (Fatawa
As-Siyam, hal. 299)
Wallahu’alam.